KENDARI,KABENGGA.ID. – Aliansi Pemuda Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (APPLS) menyoroti dugaan penggunaan bahu jalan sebagai area parkir oleh Maimo Cafe dan Bistro. Organisasi kepemudaan yang bergerak dalam pengawasan lingkungan dan tata ruang tersebut menilai aktivitas parkir di bahu jalan berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas, pemanfaatan ruang jalan, serta mengganggu fungsi fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat.
Ketua APPLS, Ilham, mengatakan bahwa dugaan penggunaan bahu jalan sebagai area parkir perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Menurutnya, apabila benar terjadi pemanfaatan bahu jalan untuk kepentingan usaha, maka kondisi tersebut dapat mengurangi kapasitas ruang manfaat jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
“Jalan dan bahu jalan merupakan fasilitas umum yang memiliki fungsi khusus untuk mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Jika digunakan sebagai area parkir usaha hingga mengganggu fungsi jalan, maka hal tersebut harus dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ilham.
APPLS mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 28 Ayat (1) yang secara tegas melarang setiap orang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Dalam ketentuan tersebut, pelanggaran dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, khususnya Pasal 38, juga mengatur bahwa setiap orang dilarang menggunakan badan jalan, bahu jalan, maupun fasilitas jalan lainnya untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu fungsi jalan.
Menurut APPLS, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan fasilitas publik. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah untuk melakukan peninjauan lapangan guna memastikan apakah aktivitas parkir di lokasi usaha tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Atas dasar itu, kami meminta kepada instansi terkait, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), untuk segera melakukan evaluasi terhadap dugaan penggunaan bahu jalan sebagai area parkir di Maimo Cafe dan Bistro. Jika hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran, maka kami meminta agar diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ilham.
APPLS menilai langkah evaluasi dan penegakan aturan penting dilakukan demi menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas umum, mencegah potensi kemacetan, serta memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan tata ruang dan peraturan lalu lintas yang berlaku.
Organisasi tersebut berharap pemerintah daerah dapat bertindak secara objektif dan profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan. Dengan demikian, aktivitas usaha dapat berjalan tanpa mengabaikan fungsi ruang publik dan keselamatan pengguna jalan.
