Muna, 12 Maret 2026 — Aliansi Pemerhati Kesehatan Lingkungan dan Masyarakat mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna. Hasil pantauan terbaru menunjukkan bahwa dapur MBG tersebut masih menggunakan kantong plastik kresek untuk mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.

Penggunaan kantong plastik tersebut dinilai melanggar standar keamanan pangan serta berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. Padahal, menurut Aliansi, pihak dapur telah beberapa kali diingatkan terkait risiko penggunaan plastik kresek sebagai wadah makanan.

Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, pihak pengelola dapur MBG Duruka mengakui akan melakukan pembagian tambahan makanan karena distribusi pada hari Rabu sebelumnya tidak terlaksana. Namun demikian, Aliansi menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, mengingat anggaran program disebut telah dicairkan secara penuh.

Aliansi juga menyoroti sikap pengelola dapur yang dinilai mengabaikan berbagai masukan dan rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Pihak dapur berdalih telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Muna. Namun, alasan tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran untuk terus melakukan kesalahan yang sama. Penggunaan kantong kresek dalam distribusi makanan merupakan pelanggaran yang berulang,” ujar perwakilan Aliansi, Ferli.

Ferli menambahkan bahwa rencana pembagian makanan tambahan tanpa pengawasan yang jelas juga berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengelolaan anggaran program.

Menurutnya, sejumlah regulasi yang diduga dilanggar dalam praktik tersebut antara lain:

Penggunaan kantong plastik kresek, yang dinilai bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55 Tahun 2020 tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Tas atau Kantong Belanja Plastik dan Bioplastik.

Aspek keamanan dan mutu pangan, yang merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53 Tahun 2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan serta Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2025 mengenai penarikan dan pemusnahan produk pangan yang tidak memenuhi standar kemasan dan keamanan.

Pengelolaan anggaran negara, yang apabila terbukti terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Pelaksanaan program MBG, yang seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional serta Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 6 Tahun 2024 mengenai standar operasional program.

Selain itu, Aliansi juga menilai kelalaian dalam pengelolaan makanan dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika berdampak pada kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 359 dan 360 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan orang sakit atau cedera.

“Kami menilai persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan. Jika tidak ada langkah perbaikan yang nyata, kami siap melaporkan kasus ini ke Inspektorat Daerah Sulawesi Tenggara serta Polda Sulawesi Tenggara agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ferli.

Aliansi pun mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional dapur MBG di Kecamatan Duruka. Selain itu, mereka juga meminta agar kegiatan dapur MBG tersebut dievaluasi secara serius, termasuk mempertimbangkan penutupan sementara hingga seluruh standar operasional dan keamanan pangan dipenuhi.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *