KENDARI – Aliansi Aktivis Sulawesi Tenggara menyatakan sikap tegas: dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah program sektor pertanian dan perikanan Tahun Anggaran 2024 dan 2025.yang berlokasi di Desa Tamborasi,Kecamatan Iwoimendaa,Kabupaten Kolaka.. akan dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum.
Langkah ini diambil setelah aliansi mengantongi sejumlah temuan awal yang mengindikasikan ketidaksesuaian antara perencanaan program dan realisasi di lapangan.
Program yang menjadi sorotan meliputi:
Tahun Anggaran 2024
Peningkatan produksi tanaman pangan, termasuk pengadaan alat produksi dan pengolahan pertanian seperti penggilingan padi/jagung serta sarana pendukung lainnya.
Bantuan sektor perikanan.
Pembangunan, rehabilitasi, dan pengerasan jalan usaha tani.
Tahun Anggaran 2025
Peningkatan produksi tanaman pangan (alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, serta sarana pendukung).
Pembangunan, rehabilitasi, dan pengerasan jalan usaha tani.
Ketua Aliansi Aktivis Sulawesi Tenggara, Yogi, menegaskan bahwa penggunaan anggaran publik tidak boleh menyisakan ruang gelap yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya petani dan nelayan sebagai penerima manfaat utama program.
“Kami tidak ingin ada ruang abu-abu dalam penggunaan anggaran publik. Jika seluruh program ini dilaksanakan sesuai aturan, maka proses hukum akan membuktikannya. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus ada pertanggungjawaban sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas Yogi.
Menurutnya, indikasi ketidaksesuaian tersebut perlu diuji melalui mekanisme audit dan pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga berwenang, guna memastikan bahwa anggaran negara benar-benar berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani serta nelayan—bukan sekadar seremonial di atas kertas.
Aliansi menilai, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon administratif, melainkan kewajiban konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara. Karena itu, laporan resmi akan segera diajukan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan yang objektif dan profesional.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, Aliansi juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Langkah pelaporan ini, tegas Yogi, merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat sipil dalam memastikan setiap rupiah anggaran negara benar-benar kembali kepada rakyat.(redaksi).
