KENDARI,KABENGGA.ID.(9 Juni 2026) – Aksi demonstrasi yang dilakukan sejumlah karyawan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) menuai sorotan dari berbagai pihak. Tuntutan yang disampaikan para demonstran dinilai kontradiktif karena di satu sisi menyoroti penghentian aktivitas perusahaan, namun di sisi lain mendesak agar operasional tambang kembali dijalankan.

Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Forum Alam Nusantara (FAN), Fatahillah, SH., MH., menilai aksi tersebut justru mengaburkan persoalan utama yang selama ini menjadi perhatian masyarakat, yakni dugaan pelanggaran aturan pertambangan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan.

Menurutnya, fokus yang seharusnya menjadi perhatian publik bukan sekadar persoalan hilangnya lapangan pekerjaan akibat penghentian aktivitas tambang, melainkan sejauh mana perusahaan menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau perusahaan sejak awal beroperasi sesuai aturan, tidak memasuki kawasan yang dilarang, tidak merusak lingkungan, tidak mengganggu permukiman warga, dan mematuhi seluruh ketentuan pertambangan, tentu persoalan seperti ini tidak akan muncul. Yang perlu dikritisi adalah kepatuhan perusahaan terhadap aturan, bukan hanya menuntut agar aktivitas kembali berjalan,” kata Fatahillah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan berbagai regulasi yang mengatur tata kelola pertambangan, mulai dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, setiap perusahaan pertambangan diwajibkan memiliki izin yang sah, menerapkan kaidah pertambangan yang baik dan benar, serta dilarang melakukan aktivitas yang berpotensi mengancam kawasan lindung, permukiman warga, maupun fasilitas umum.

Fatahillah menegaskan bahwa apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang dilakukan di sekitar kawasan permukiman, maka hal tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat.

“Bayangkan jika aktivitas penggalian dilakukan tepat di belakang rumah warga. Ini bukan lagi sekadar persoalan investasi atau ekonomi, tetapi menyangkut keselamatan jiwa manusia. Risiko longsor, pencemaran lingkungan, hingga gangguan kesehatan masyarakat tidak boleh dianggap sepele,” tegasnya.

Ia juga menyoroti munculnya narasi yang menempatkan penghentian aktivitas tambang semata-mata sebagai penyebab hilangnya pekerjaan bagi para karyawan. Menurutnya, persoalan tersebut harus dilihat secara lebih utuh dengan mempertimbangkan dampak lingkungan dan hak-hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang.

“Jangan sampai isu kehilangan pekerjaan dijadikan tameng untuk menutupi dugaan pelanggaran yang terjadi. Yang harus didorong adalah perbaikan tata kelola dan kepatuhan terhadap hukum. Jika perusahaan patuh terhadap aturan sejak awal, maka keberlangsungan usaha dan perlindungan masyarakat bisa berjalan beriringan,” ujarnya.

Fatahillah juga mengajak masyarakat untuk menyikapi polemik tersebut secara rasional dan tidak terjebak pada narasi yang hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi jangka pendek.

Menurutnya, investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, menjaga lingkungan, dan memberikan manfaat tanpa mengorbankan keselamatan masyarakat maupun keberlanjutan sumber daya alam.

“Aturan dibuat bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan secara berkelanjutan. Keuntungan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya hak-hak masyarakat,” pungkasnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *