Warga Bangun Jaya Menjerit, Jeti PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) Disebut Berdiri di Dekat Permukiman

KONAWE SELATAN KABENGGA. ID..(1 September 2026).— Persoalan ruang hidup warga yang bersinggungan dengan aktivitas pertambangan kembali mencuat di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Setelah polemik aktivitas pertambangan di Torobulu menyita perhatian publik, kini sorotan mengarah ke Desa Bangun Jaya. Warga setempat mengeluhkan aktivitas PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) yang disebut tengah membangun jeti di kawasan yang berdekatan dengan permukiman.

Persoalan ini bukan semata soal pembangunan sebuah fasilitas tambang.

Di balik pembangunan jeti, muncul pertanyaan yang lebih besar: di mana posisi permukiman warga dalam tata ruang pertambangan di Konawe Selatan? Siapa yang memastikan seluruh izin perusahaan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila ruang hidup masyarakat ternyata berada di dalam atau bersinggungan dengan wilayah operasi pertambangan?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari pemerintah dan instansi berwenang.

Ketika Peta Izin Bertemu Rumah Warga

Informasi yang disampaikan masyarakat dan ARPEKA Sultra menyebut adanya dugaan tumpang tindih antara wilayah izin pertambangan dengan kawasan permukiman warga di Bangun Jaya.

Namun, klaim tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan sepihak.

Pemerintah perlu membuka dan memeriksa secara transparan dokumen tata ruang, peta IUP/WIUP, koordinat kegiatan, dokumen lingkungan, serta perizinan pembangunan jeti untuk memastikan apakah lokasi kegiatan memang sesuai dengan peruntukan ruang.

Sebab, persoalan tata ruang tidak bisa hanya dibaca dari atas meja.

Satu garis pada peta dapat berarti batas administratif bagi pemerintah, tetapi bagi masyarakat, garis itu bisa berada tepat di belakang rumah, di kebun, atau di ruang tempat mereka menggantungkan kehidupan.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara izin pertambangan dan tata ruang, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius. Bukan hanya menyangkut perusahaan, tetapi juga menyangkut proses penerbitan izin, pengawasan, dan tanggung jawab pemerintah dalam melindungi ruang hidup masyarakat.

Jeti di Dekat Permukiman, Warga Bertanya: Aman atau Tidak?

Kekhawatiran warga semakin menguat karena pembangunan jeti berpotensi menjadi bagian dari rantai aktivitas pengangkutan hasil tambang.

Jika kelak fasilitas tersebut digunakan untuk lalu lintas material tambang dan kapal pengangkut, warga khawatir dampaknya tidak berhenti pada tahap konstruksi.

Debu, kebisingan, getaran, mobilitas kendaraan berat, hingga aktivitas bongkar muat menjadi sejumlah persoalan yang perlu dikaji secara terbuka.

Belum lagi potensi dampak terhadap kawasan pesisir dan sumber air masyarakat apabila pembangunan maupun operasional fasilitas tidak memenuhi ketentuan lingkungan.

Warga pun mempertanyakan apakah seluruh aspek tersebut telah melalui kajian dan perizinan yang semestinya.

“Kami sudah tinggal di sini puluhan tahun. Rumah kami, kebun kami, ini adalah hidup kami. Mengapa izin tambang dan pembangunan jeti justru masuk ke tengah-tengah permukiman kami? Ke mana kami harus pergi?”

Pernyataan seorang warga Bangun Jaya itu menggambarkan keresahan yang kini berkembang di tengah masyarakat.

Namun keresahan tersebut harus dijawab dengan data, dokumen, dan tindakan pemerintah, bukan sekadar pernyataan normatif.

Ada yang Keliru dalam Tata Kelola?

Kasus Bangun Jaya membuka kembali persoalan klasik dalam tata kelola pertambangan di daerah: ketika izin di atas kertas bertemu dengan realitas kehidupan masyarakat di lapangan.

Jika benar terdapat tumpang tindih, publik berhak mengetahui bagaimana prosesnya bisa terjadi.

Apakah sejak awal peta tata ruang telah disinkronkan dengan peta wilayah pertambangan?

Apakah keberadaan permukiman warga telah diverifikasi sebelum izin diberikan?

Apakah dokumen lingkungan telah mengidentifikasi dampak pembangunan dan operasional jeti terhadap masyarakat sekitar?

Dan yang tidak kalah penting, siapa yang melakukan pengawasan setelah izin diterbitkan?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena persoalan serupa tidak semestinya terus berulang.

Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah konflik membesar dan masyarakat kehilangan ruang hidupnya.

Jangan Hanya Periksa Perusahaannya, Periksa Juga Proses Izinnya

ARPEKA Sultra menilai pemerintah perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS) di Bangun Jaya.

Pemeriksaan tidak cukup hanya melihat aktivitas perusahaan secara kasat mata. Pemerintah perlu melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan, mulai dari kesesuaian tata ruang, legalitas IUP/WIUP, dokumen lingkungan, hingga legalitas pembangunan dan pemanfaatan jeti.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apa bentuk pelanggarannya, siapa yang menerbitkan izin, kapan izin diterbitkan, serta langkah hukum apa yang akan dilakukan.

Sebaliknya, apabila seluruh perizinan dinyatakan sesuai, pemerintah juga memiliki kewajiban menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat agar tidak terjadi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Dengan demikian, persoalan Bangun Jaya tidak berhenti menjadi perang narasi antara warga dan perusahaan.

Warga Tidak Boleh Menjadi Pihak yang Selalu Membayar Harga

Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan terkait pertambangan dan lingkungan perlu turun langsung melakukan verifikasi lapangan.

Jika pembangunan jeti ternyata tidak sesuai tata ruang atau perizinannya bermasalah, aktivitas tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Sebaliknya, jika seluruh izin dinyatakan sah dan sesuai, pemerintah wajib memastikan operasionalnya tidak mengorbankan keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan hak masyarakat sekitar.

Sebab pembangunan ekonomi tidak boleh dimaknai sebagai izin untuk mengorbankan ruang hidup masyarakat.

Kasus Bangun Jaya kini menjadi ujian bagi pemerintah: apakah negara hadir untuk memastikan hukum bekerja, atau kembali datang setelah masyarakat lebih dulu menanggung dampaknya?

Zaldin, Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sultra, mendesak pemerintah tidak menutup mata terhadap keresahan warga.

Menurutnya, pemerintah harus segera memeriksa dugaan tumpang tindih tata ruang dan memastikan legalitas pembangunan jeti PT Tambang Indonesia Sejahtera.

“Jangan sampai keuntungan perusahaan berjalan lebih cepat daripada perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Kini bola berada di tangan pemerintah.

Bangun Jaya tidak membutuhkan janji. Warga membutuhkan kepastian: apakah rumah mereka berdiri di ruang yang dilindungi hukum, atau justru berada di tengah wilayah yang sewaktu-waktu dapat berubah menjadi kawasan industri pertambangan.(Redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *