KALIMANTAN BARAT ,KABENGGA.ID. — Pemerintah mempertegas langkah penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan pembekuan atau penutupan izin usaha lima perusahaan yang areal konsesinya terdampak kebakaran.
Raja Juli menegaskan, sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada tindakan administratif. Jika hasil pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, perkara tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum pidana.
“Kalau ada indikasi pidana, kita teruskan menjadi pidana,” kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis.
Menurut Raja Juli, langkah tersebut merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum karhutla dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Korporasi maupun masyarakat yang terbukti melakukan pelanggaran harus sama-sama bertanggung jawab.
Lima perusahaan yang dikenai tindakan berada di sejumlah wilayah konsesi di Kalimantan Barat. Mereka adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Lestari, PT Mayawana Persada, PT Duta Andalan Sukses, dan PT Wana Lestari Jaya.
Data Kementerian Kehutanan mencatat, luas areal terbakar di konsesi PT Mahkota Rimba Utama mencapai sekitar 1.275,87 hektare. PT Hutan Ketapang Lestari sekitar 670,75 hektare, sedangkan PT Mayawana Persada sekitar 326,93 hektare.
Sementara itu, areal terbakar di konsesi PT Duta Andalan Sukses tercatat sekitar 247,3 hektare dan PT Wana Lestari Jaya sekitar 47,84 hektare.
Jika diakumulasi, kawasan terbakar di lima konsesi tersebut mencapai lebih dari 2.568 hektare. Adapun total luas konsesi kelima perusahaan mencapai sekitar 371.560 hektare.
Raja Juli menekankan, pemerintah tidak ingin penanganan karhutla hanya berakhir pada masyarakat atau pelaku lapangan berskala kecil. Pemegang konsesi dengan penguasaan lahan yang luas juga harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.
“Sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto, kita melakukan hukum yang adil dan fair, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga tajam ke atas,” ujarnya.
Selain sanksi administratif, pemerintah juga mewajibkan langkah pemulihan terhadap lingkungan yang terdampak kebakaran. Artinya, perusahaan yang areal konsesinya terbakar tidak hanya berhadapan dengan pembekuan izin, tetapi juga kewajiban memulihkan kerusakan lingkungan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, penanganan karhutla terus diperkuat melalui berbagai langkah, mulai dari operasi modifikasi cuaca, water bombing, penguatan satuan tugas darat, penegakan hukum hingga edukasi kepada masyarakat.
Pemerintah berharap tindakan terhadap lima perusahaan tersebut menjadi peringatan keras bagi seluruh pemegang izin. Pengelolaan konsesi tidak hanya menyangkut pemanfaatan kawasan, tetapi juga melekat tanggung jawab untuk mencegah, menangani, dan memulihkan dampak kebakaran.
Pesannya tegas: karhutla bukan sekadar persoalan asap dan api, tetapi juga soal tanggung jawab hukum dan lingkungan.(**).
