Kendari- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat UM Kendari menilai terdapat potensi kelalaian atas tewasnya seorang tahanan Badan Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tahanan tersebut ditemukan meninggal pada Selasa (7/8/2025) malam, di dalam rumah tahan BNNP Sultra yang beralamat di jalan Haluoleo, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Ketua HMI UM Kendari, Juraidin menyatakan bahwa negara mesti bertanggung atas insiden yang menghilangkan nyawa seorang tahanan tersebut.

“Menurut hukum Indonesia dan standar hak asasi manusia internasional, kematian tahanan dalam bentuk apa pun, termasuk bunuh diri tetap menjadi tanggung jawab Negara,” ujarnya, Kamis (9/10/2025).

Menurut Juraidin, peraturan perundang-undangan yang berlaku mewajibkan petugas untuk menjamin keselamatan nyawa seorang tahanan.

“UU No 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan menyatakan bahwa petugas wajib menjamin keamanan dan keselamatan narapidana dan tahanan,” tegas Juraidin.

Lebih lanjut Juraidin menekankan, tahanan, siapapun dia, adalah manusia yang memiliki hak asasi yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

“Ketika nyawa mereka hilang saat berada dalam pengawasan negara, maka negara tidak bisa lepas tangan,” lanjut Juraidin.

Selain itu kata Juraidin, jika tahanan menunjukkan gejala stres, depresi, atau keinginan bunuh diri, tetapi petugas mengabaikannya, ini bisa dianggap sebagai kelalaian yang menyebabkan kematian.

“Masuk pasal 359 KUHP, tentang kelalaian,” katanya.

Juraidin membeberkan langkah-langkah yang yang seharusnya dilakukan oleh BNN Provinsi Sulawesi Tenggara

Pertama, penilaian Awal Kondisi Psikologis dan Medis (Screening) dengan Asesmen psikologis awal untuk mendeteksi potensi depresi, stres berat, atau risiko bunuh diri.

Kedua, pemantauan Khusus untuk Tahanan Berisiko Tinggi yakni:

  • Razia rutin terhadap benda-benda yang bisa digunakan untuk melukai diri sendiri (kain panjang, tali, sabuk, dll)
  • CCTV dan inspeksi berkala oleh sipir
  • Dilakukan pengawasan intensif setiap jam

Ketiga, pelayanan Kesehatan Mental yang Memadai yaitu, program konseling atau rehabilitasi narkoba (bukan sekadar dipenjara) dan Keempat, transparansi serta pertanggungjawaban.

Terakhir, Juraidin mendesak agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan mengungkap secara terang-benderang terkait kasus kematian tahanan ini.

“Kami meminta kepada penegak hukum dalam halam ini pihak kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara untuk segera mengungkap kasus kematian tahanan ini dan jangan ada yang ditutup tutupi terkait proses hukum nya.” Tegas Juraidin (redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *