GOWA, KABENGGA.ID — Perkara dugaan korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa memasuki babak baru. Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang alias HT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, bersama seorang berinisial HA.
Penetapan tersebut diumumkan penyidik Kortas Tipikor Polri pada Jumat (25/9/2026), setelah dilakukan gelar perkara. Penyidik menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan PBG periode 2025–2026 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini sebelumnya telah melalui rangkaian penanganan di tingkat daerah sebelum akhirnya ditangani Kortas Tipikor Polri. Dalam proses penyidikan, tim gabungan juga telah menggeledah Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan bupati pada Senin (21/9/2026).
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen fisik dan elektronik. ANTARA melaporkan terdapat empat boks dokumen yang disita, masing-masing tiga boks dari kantor bupati dan satu boks dari rumah jabatan.
Penyidik Kortas Tipikor Polri sebelumnya menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli), dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025–2026, termasuk dugaan TPPU.
Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, buka suara. Ia mengaku telah mencermati secara serius konstruksi perkara yang menyeret kliennya, khususnya terkait proses persetujuan bangunan gedung dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa.
Menurut Adhi, perkara tersebut awalnya ditangani Polresta Gowa, kemudian dilimpahkan ke Polda Sulsel, hingga akhirnya berada di bawah penanganan Kortas Tipikor Mabes Polri.
Soroti Eskalasi Penanganan
Adhi menilai eskalasi penanganan perkara yang berlangsung secara berjenjang dan relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang masih aktif menjabat merupakan bagian yang patut dicermati.
“Eskalasi penanganan yang berjenjang dan berlangsung relatif cepat terhadap seorang kepala daerah yang tengah menjabat secara wajar mengundang pertanyaan publik maupun profesional mengenai dinamika di balik proses tersebut,” ujar Adhi dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026), sebagaimana dilansir detikSulsel.
Meski mempertanyakan sejumlah aspek proses tersebut, Adhi menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Namun, penghormatan terhadap proses hukum, kata dia, tidak berarti pihaknya akan menerima begitu saja seluruh tahapan tanpa kajian kritis.
“Penghormatan tersebut tidak menghalangi hak klien kami maupun kami selaku kuasa hukum untuk mencermati secara kritis setiap tahapan proses hukum yang dilalui, termasuk dasar dan kecukupan alat bukti yang melandasi setiap keputusan yang diambil,” tegasnya.
Status Tersangka Bukan Akhir Perkara
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menjadikan seluruh tuduhan telah terbukti di hadapan hukum.
Adhi merujuk pada asas praduga tak bersalah yang dijamin Pasal 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Menurut dia, status tersangka harus ditempatkan sebagai bagian dari proses hukum yang masih memungkinkan untuk diuji lebih lanjut.
“Melainkan awal dari sebuah proses yang masih terbuka untuk diuji kebenaran dan keabsahannya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena proses penyidikan terhadap perkara ini masih berjalan. Penetapan tersangka merupakan keputusan penyidik dalam proses hukum dan bukan putusan pengadilan mengenai terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana.
Praperadilan Jadi Opsi
Adhi bahkan membuka kemungkinan pihaknya menggunakan mekanisme praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Ia menyinggung perubahan hukum acara pidana melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang menurutnya memberikan ruang bagi warga negara untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa dalam proses pidana.
“Ruang inilah yang akan kami cermati dan gunakan sebagaimana mestinya, sesuai kebutuhan dan perkembangan perkara,” katanya.
Di sisi lain, penyidik Kortas Tipikor Polri menyatakan penetapan HT sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Penyidik juga menyebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.
Dengan penetapan tersangka tersebut, perhatian kini tertuju pada pembuktian perkara di tahap berikutnya. Di satu sisi, penyidik akan diuji dalam menguraikan konstruksi perkara dan alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka. Di sisi lain, tim hukum Bupati Gowa menyatakan akan menguji proses tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Perkara ini pun masih terbuka untuk diuji di setiap tahapan peradilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Catatan redaksi: Status tersangka dalam berita ini merupakan status hukum berdasarkan penetapan penyidik. Dugaan tindak pidana belum dapat diposisikan sebagai fakta terbuktinya kesalahan sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Pernyataan kuasa hukum dan penyidik disajikan secara berimbang sesuai konteks perkembangan perkara.
