KENDARI – Dugaan peredaran gelap narkotika di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi perhatian publik. Sorotan muncul setelah Laskar Merah Putih (LMP) Sulawesi Tenggara bersama Aliansi Masyarakat Laonti menyampaikan aspirasi kepada Polda Sulawesi Tenggara terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Aspirasi itu juga menyinggung dugaan aktivitas yang disebut berkaitan dengan kawasan lingkar pertambangan PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS). Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT GMS terkait penyebutan nama perusahaan dalam aspirasi tersebut.

Minta Penyelidikan Menyeluruh

Putra Laonti, La Ode Undu, meminta Polda Sulawesi Tenggara bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sultra melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, objektif, dan transparan terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Menurutnya, dugaan peredaran narkotika tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa karena menyangkut keamanan masyarakat serta masa depan generasi muda.

“Sebagai putra daerah Laonti, saya merasa terpanggil untuk menyuarakan keresahan masyarakat. Persoalan narkotika bukan persoalan kecil. Jika dugaan ini tidak ditangani secara serius dan menyeluruh, dampaknya dapat merusak generasi muda serta mengancam masa depan daerah,” ujar La Ode Undu.

Ia juga meminta aparat penegak hukum mengembangkan setiap perkara secara profesional apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Jika terdapat dugaan keterlibatan pihak tertentu, termasuk di lingkungan perusahaan, maka semuanya harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi tidak boleh pula ada pihak yang dihakimi sebelum proses hukum membuktikannya,” katanya.

Tantang Aparat Buktikan Keseriusan

La Ode Undu juga menyampaikan tantangan moral kepada Kapolda Sulawesi Tenggara, Kapolres Konawe Selatan, dan Kapolsek Laonti yang baru agar menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan narkotika di wilayah Laonti.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan langkah konkret berupa penyelidikan, pengawasan, dan penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka serta tanpa pandang bulu.

“Saya menantang Kapolda Sultra, Kapolres Konawe Selatan, dan Kapolsek Laonti yang baru untuk membuktikan keseriusan dalam memberantas narkoba di wilayah Laonti. Masyarakat tidak hanya membutuhkan janji, tetapi langkah nyata dan penegakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terbukti terlibat,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut bukan dimaksudkan sebagai tekanan terhadap institusi kepolisian, melainkan sebagai dorongan agar aparat menunjukkan keseriusan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Dorong Transparansi dan Koordinasi

La Ode Undu menilai pergantian kepemimpinan di tingkat kepolisian diharapkan menjadi momentum memperkuat pengawasan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga meminta Polda Sultra, Polres Konawe Selatan, dan Polsek Laonti memperkuat koordinasi dalam pencegahan maupun penindakan dugaan tindak pidana narkotika.

Menurutnya, apabila dalam proses penyelidikan diperlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak tertentu, termasuk tes urine, langkah tersebut harus dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ajak Masyarakat Berperan Aktif

Selain mendorong aparat bertindak tegas, La Ode Undu mengajak masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, pemuda, pemerintah, hingga pelaku usaha untuk bersama-sama mencegah penyalahgunaan narkotika di wilayah Laonti.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan tindak pidana narkotika agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan itikad baik serta menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami berharap setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara serius. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Masyarakat berhak mengetahui bahwa negara hadir untuk melindungi mereka,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sulawesi Tenggara, Polres Konawe Selatan, Polsek Laonti, BNNP Sulawesi Tenggara, maupun PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) terkait pernyataan dan aspirasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini. Seluruh dugaan yang disebutkan masih memerlukan pembuktian sesuai proses hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *