KONAWE UTARA,KABENGGA.ID. — Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Wanggudu (IPPMAWA-WANGGUDU) menyoroti pemasangan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU)/Alat Penerangan Jalan (APJ) di wilayah Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya, Kabupaten Konawe Utara.

Organisasi tersebut mempertanyakan dugaan penggunaan unit lampu bekas yang disebut sebelumnya telah dibongkar dari wilayah Kelurahan Wanggudu dan sekitarnya, Kecamatan Andowia, kemudian dipasang kembali di lokasi tersebut.

IPPMAWA-WANGGUDU menilai dugaan tersebut perlu segera diverifikasi oleh pemerintah daerah dan instansi terkait. Mereka meminta persoalan itu tidak berhenti pada klaim maupun perdebatan, tetapi diuji berdasarkan dokumen pengadaan, spesifikasi teknis, sumber anggaran, serta kondisi fisik barang di lapangan.

“Pengadaan fasilitas publik ada aturannya. Tidak bisa seenaknya memindahkan barang bekas dari satu wilayah ke wilayah lain untuk dimanfaatkan di tempat kami,” tegas Ahmad Refal dan Muhammad Awil Liputra, perwakilan IPPMAWA-WANGGUDU.

Mereka juga mempertanyakan transparansi proses pengadaan PJU/APJ, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga mekanisme pengadaan barang dan jasa.

Desak Pemerintah Buka Dokumen Pengadaan

IPPMAWA-WANGGUDU mendesak Pemerintah Kabupaten Konawe Utara segera turun tangan untuk memeriksa dugaan tersebut secara terbuka.

Mereka meminta pemerintah menjelaskan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, sumber dan besaran anggaran, serta mekanisme pengadaan lampu jalan yang dipasang di Desa Wunduhaka dan Wanggudu Raya.

Selain persoalan dugaan penggunaan barang bekas, organisasi tersebut juga menyoroti aspek pemerataan pembangunan. Mereka meminta masyarakat Wanggudu memperoleh fasilitas publik yang layak dan sesuai standar.

IPPMAWA-WANGGUDU menyatakan penolakan terhadap pemasangan unit yang terbukti merupakan barang bekas atau tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.

“Yang kami dorong adalah kejelasan dan transparansi. Kalau memang barang baru dan sesuai spesifikasi, silakan dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan di lapangan,” kata mereka.

IPPMAWA-WANGGUDU juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut. Jika tuntutan klarifikasi dan verifikasi tidak ditindaklanjuti, mereka menyatakan siap menempuh langkah lanjutan, termasuk menyampaikan aspirasi melalui aksi resmi.

Persoalan ini kini berada di ranah pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memberikan penjelasan serta memastikan apakah pemasangan PJU/APJ tersebut telah sesuai dengan perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *