KENDARI, KABENGGA.ID. – Sebanyak 21 pemilik kapal nelayan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga diminta membayar uang sebesar Rp50 juta sebelum kembali melaut.
Dugaan permintaan pembayaran tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas pembongkaran hasil tangkapan ikan yang dilakukan di luar wilayah bongkar yang telah ditentukan.
Presiden Perkumpulan Orang Same Bajau Indonesia (POSBI), Erni Bajau Kamili, mengatakan bahwa terdapat 21 pemilik kapal nelayan di Kendari yang diduga diminta membayar Rp50 juta.
“Sekitar 21 pemilik kapal di Kendari diminta membayar Rp50 juta oleh katanya pengurus KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) karena bongkar ikan bukan di wilayah bongkaran,” ujar Erni. kepada awak media ini Selasa (29.09 2026)
Erni mempertanyakan dasar aturan yang menjadi landasan adanya permintaan pembayaran tersebut. Menurutnya, apabila memang terdapat ketentuan mengenai kewajiban pembayaran bagi kapal yang membongkar hasil tangkapan di luar wilayah yang telah ditentukan, maka dasar regulasinya perlu dijelaskan secara terbuka.
“Apakah memang ada regulasinya? Dengan kondisi musim saat ini, para nelayan mengeluh, bahwa tahun ini adalah tahun terburuk yang dialami,” tegasnya.
Menurut Erni, kondisi cuaca dan situasi di lapangan menjadi salah satu pertimbangan nelayan dalam menentukan lokasi pembongkaran hasil tangkapan.
Sejumlah kendala seperti cuaca buruk, persediaan es yang menipis hingga keterbatasan bahan bakar minyak (BBM) disebut menjadi persoalan yang dihadapi nelayan saat menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
Dalam kondisi tertentu, nelayan disebut memilih lokasi pembongkaran yang dianggap lebih memungkinkan demi menjaga hasil tangkapan dan menghindari risiko selama perjalanan.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian karena aktivitas melaut merupakan sumber penghidupan bagi para nelayan dan pemilik kapal.
Erni juga menyampaikan bahwa sejumlah nelayan mengeluhkan kondisi musim pada tahun 2026 yang dinilai cukup berat untuk menjalankan aktivitas penangkapan ikan.
“Para nelayan mengeluh tahun ini merupakan musim terburuk. Tentu ini membuat para nelayan menjerit,” bebernya.
Meski demikian, dugaan permintaan pembayaran sebesar Rp50 juta tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait.
Termasuk mengenai siapa pihak yang sebenarnya meminta pembayaran, dasar hukum yang digunakan, mekanisme penarikan uang, serta apakah permintaan tersebut merupakan ketentuan resmi atau kebijakan tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun instansi terkait mengenai persoalan tersebut.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut maupun berkaitan dengan persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan agar persoalan tersebut dapat diketahui berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku./SR.
