BOMBANA,KABENGGA.ID. — Pijar Keadilan Rakyat Sultra kembali menegaskan tuntutannya atas dugaan fasilitasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah eks‑IUP Panca Logam Makmur. Masa aksi berkumpul di depan Kantor Kepolisian Resor Bombana pada Senin, 27 Juli 2026, di bawah komando Dirman, Koordinator Pijar Keadilan Rakyat Sultra, menuntut penyelidikan dan penindakan segera terhadap praktik PETI yang diduga masih berlangsung di lahan yang telah disegel oleh Satgas PKH.
Aksi berlangsung tertib dan diwarnai tekanan moral serta tuntutan hukum yang tegas. Dalam orasinya, Dirman menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan Satgas PKH seharusnya menjadi batas tegas bagi segala kegiatan penambangan. “Penyegelan adalah keputusan hukum. Jika area itu tetap menjadi lokasi tambang, maka itu merupakan bukti pembiaran yang harus segera dihentikan,” ujar Dirman.
Keprihatinan Pijar bertambah tajam mengingat adanya operasi gabungan yang digelar pada Kamis, 23 Juli 2026 oleh Polda Sulawesi Tenggara, Satgas PKH, dan Satpol PP Pemerintah Daerah Bombana. Operasi itu, menurut catatan resmi dan laporan lapangan, menemukan aktivitas PETI di eks‑IUP Panca Logam Makmur, pihak gabungan mengamankan sejumlah saksi dan alat bukti, serta telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kegiatan tersebut. Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius, bila Polda Sultra dan satuan tugas gabungan telah menemukan bukti dan menetapkan tersangka, lantas bagaimana dengan Polres Bombana?
Sebagai bagian dari aksi, Pijar menghadirkan unsur satir politik untuk menyoroti lambannya penanganan laporan yang telah didaftarkan sejak 6 Juli 2026. Dalam spanduk dan selebaran yang dibagikan kepada publik dan petugas, tertulis “Open Donasi untuk Penegakan Hukum — Bantu Biaya Operasional Polres Bombana Agar Bisa Mengusut PETI di Eks‑IUP Panca Logam Makmur.” Satir ini dimaksudkan sebagai kritik tajam terhadap persepsi publik bahwa proses penyidikan berjalan lambat dan kurang berorientasi pada tindakan nyata.
Dalam tuntutan resminya, Pijar meminta langkah-langkah konkret berikut:
- Mengutuk keras segala bentuk dugaan pemungutan uang secara ilegal terhadap para penambang dengan dalih kepemilikan lahan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
- Mengutuk keras setiap bentuk upaya pemfasilitasian, pembiaran, atau pembenaran terhadap aktivitas PETI di wilayah eks-IUP Panca Logam Makmur.
- Mendesak Polres Bombana untuk mempercepat penanganan laporan tertanggal 6 Juli 2026 secara serius, profesional, dan transparan.
- Mendesak penyidik dan Unit Tipidter Polres Bombana agar tidak menjadikan alasan ketiadaan saksi sebagai hambatan untuk mengembangkan alat bukti lain yang sah.
- Mendesak Kapolres Bombana untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum inisial AS dalam praktik pungutan bulanan dan fasilitasi PETI.
- Mendesak Kapolres Bombana untuk mengevaluasi kinerja Kanit Tipidter dan Kasat Reskrim Polres Bombana yang dinilai gagal menangani perkara secara profesional, akuntabel, dan responsive.
Satir “Open Donasi” yang menjadi bagian aksi tidak dimaksudkan untuk mengurangi rasa hormat terhadap institusi kepolisian, melainkan sebagai kritik keras terhadap lambannya tindakan. Dirman menjelaskan, “Kami tidak benar-benar meminta donasi uang untuk polisi. Satir ini bertujuan membuka mata publik dan menekan aparat agar segera bekerja. Jika perlu, kami akan mengadvokasi kasus ini ke lembaga pengawas internal Polri dan instansi terkait bila tidak ada perkembangan nyata.”
Perwakilan Pijar menyerahkan pernyataan sikap dan tuntutan kepada pihak Polres Bombana dan diterima oleh Wakapolres Bombana, KBO Reskrim, Kanit Tipiter dan Penyidik Polres Bombana. Pihak kepolisian menyatakan akan menerima dan menindaklanjuti berkas yang diserahkan. Namun, massa tetap menuntut bukti konkret berupa tindakan di lapangan, operasi penutupan lokasi, pemeriksaan saksi dan pihak terkait, serta penyusunan berkas penyidikan yang jelas.
Dirman memberi batas waktu 14 hari kerja kepada Polres Bombana untuk menunjukkan perkembangan signifikan. Jika tidak ada tindak lanjut yang memadai, Pijar mengancam akan meningkatkan tekanan publik melalui serangkaian aksi lanjutan dan pelaporan ke institusi pengawas, termasuk Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta instansi nasional terkait lingkungan dan pertambangan.
Dalam pernyataannya, Pijar juga menekankan risiko jangka panjang apabila PETI dibiarkan yakni kerusakan lingkungan yang sulit dikembalikan, gangguan terhadap sumber air dan mata pencaharian lokal, serta melemahnya kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Organisasi itu menegaskan bahwa kasus di eks‑IUP Panca Logam Makmur harus menjadi momentum bagi penegakan hukum yang konsisten dan tanpa pilih kasih.
Pesan yang tegas dari aksi ini sederhana yakni mekanisme penegakan hukum harus bekerja, bukan hanya berbicara di atas kertas. Satir “Open Donasi” menjadi cermin bagi publik dan aparat bahwa kesan lamban akan memicu kritik dan tekanan yang semakin keras. Pijar menuntut agar hukum berbicara nyata, bukan hanya janji.(redaksi).
