KENDARI,KABENGGA.ID. – Rektor IAIN Kendari, Husain Insawan, resmi dilantik sebagai anggota Komisi Pengawas Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Kendari yang mewakili unsur akademisi. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum Peradi yang juga Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, di Claro Hotel Kendari, Sabtu (25/7/2026).

Penunjukan Husain Insawan dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat fungsi pengawasan profesi advokat melalui keterlibatan kalangan akademisi. Kehadiran unsur perguruan tinggi di Komisi Pengawas diharapkan menghadirkan perspektif yang objektif, independen, dan berbasis keilmuan dalam menjaga integritas profesi advokat.

Dalam sambutannya, Otto Hasibuan menegaskan bahwa Peradi memiliki kedudukan sebagai organ negara yang bersifat independen dalam menjalankan fungsi negara di bidang profesi advokat. Karena itu, setiap pengurus maupun anggota Peradi dituntut tidak hanya memiliki kompetensi tinggi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam menegakkan kode etik profesi.

“Pengurus Peradi harus menjadi teladan dalam menegakkan kode etik profesi, menjaga marwah organisasi, serta terus meningkatkan kompetensi agar mampu memberikan pelayanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat,” tegas Otto.

Menurutnya, kredibilitas organisasi advokat sangat bergantung pada komitmen seluruh elemen Peradi dalam menjaga profesionalisme dan integritas. Kepercayaan publik terhadap profesi advokat hanya dapat dibangun melalui penegakan etika yang konsisten dan kualitas pelayanan hukum yang terus ditingkatkan.

Sementara itu, Husain Insawan menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan kepadanya. Ia memandang kepercayaan tersebut bukan sekadar jabatan, melainkan tanggung jawab moral untuk ikut memperkuat sistem pengawasan profesi advokat sekaligus mendukung penegakan hukum yang berintegritas.

Husain menilai keterlibatan akademisi dalam Komisi Pengawas Peradi merupakan bentuk sinergi yang penting antara dunia pendidikan tinggi dan organisasi profesi. Kolaborasi tersebut diyakini mampu memperkuat budaya etik, meningkatkan profesionalisme advokat, serta menghadirkan pengawasan yang lebih objektif dan konstruktif.

“Sinergi antara dunia akademik dan organisasi profesi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat penegakan kode etik, meningkatkan profesionalisme advokat, serta mendorong terwujudnya sistem hukum yang lebih berkeadilan dan berintegritas. Tentunya kita mesti sama-sama bersinergi membangun hukum yang lebih baik,” ujar Husain.

Pelantikan Komisi Pengawas Peradi Kendari menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola organisasi advokat yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan pencari keadilan. Dengan masuknya unsur akademisi dalam struktur pengawasan, Peradi diharapkan semakin mampu menjaga marwah profesi advokat sekaligus memperkokoh kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *