KENDARI,KABENGGA.ID. – Universitas merupakan institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, transparansi akuntabilitas, serta tata kelola pemerintah yang baik (good university governance). Sebagai institusi yang juga menggunakan anggaran negara, universitas halu oleo berkewajiban memastikan seluruh proses pengadaan barang dan jasa di laksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat di pertanggung jawabkan kepada publik.
Berdasarkan data hasil penelusuran di laman resmi uho mengenai rencana pengadaan umum, di temukan sejumlah paket pengadaan dan pemeliharan di lingkungan fakultas pertanian yang menggunakan metode pengadaan langsung, itu mencapai nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah, dimana hal itu di nilai tidak sesuai dengan perpres no. 16 tahun 2018 sebagaimana telah di ubah menjadi perpres no. 46 tahun 2025 tentang pengadaan barang dan jasa. Adapun bebrapa paket di antaranya adalah pemeliharan gardu, pemeliharaan parkiran musholah, perbaikan alat laboratorium, serta pengadaan lainnya yang menjadi perhatian mahasiswa fakultas pertanian.
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas pertanian, yang dimana mereka mempertanyakan mengenai kesesuaian metode pengadaan yang di gunakan di duga tidak sesuai dengan regulasi, sehingga hal ini perlu di klarifikasi melalui dokumen resmi agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesimpulan keliru yang berpotensi memancing gerakan dalam lingkup universitas.
Menurut anggota MPM UHO, pembatasan metode pengadaan di buat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, menghindari pemecahan paket pekerjaan, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memastikan penggunaan uang negara dapat di gunakan secara efisien, efektif, transparan dan akuntabel. Ujar Riski
Tepat pada tanggal 7 Juli 2026, anggota MPM UHO fraksi pertanian, ketua himpunan ilmu tanah, ketua DPM PERTANIAN, serta perwakilan mahasiswa pertanian telah melakukan audiensi dengan dekan fakultas pertanian yakni prof, Dr, H, R. Marzuki Iswandi M, si.
Dalam audiensi tersebut, dekan fakultas pertanian memberikan keterangan terhadap peserta audiensi di mana beliau menjelaskan bahwa fakultas pertanian hanya mengajukan usulan pengadaan kepada pihak universitas.
dekan fakultas pertanian juga menjelaskan mengenai pengelolaan anggaran pengadaan maupun pemeliharaan yang besar itu tidak berada pada kewenangan fakultas, fakultas hanya mengelola anggaran kelembagaan dan anggaran pemeliharan dalam skala kecil. Sedangkan pengadaan dan pemeliharaan dengan nilai ratusan juta hingga miliaran rupiah itu di kelola oleh biro perencanaan atau pimpinan universitas sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran.
Olehnya itu berdasarkan pernyataan tersebut mahasiswa pertanian mendesak pimpinan universitas halu oleo atau penjabat pengelola informasi dan dokumentas (PPID) agar segera membuka kepada publik seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengadaan di fakultas pertanian, yaitu meliputi RAB, HPS, KAK, DIPA/RBA, SK KPA, SK PPK, dokumen penyedia, kontrak, berita acara pemeriksaan, berita acara serah Terima, serta dokumen lain yang menurut ketentuan merupakan informasi publik.
Selain itu mahasiswa pertanian meminta badan pemeriksa keuangan (BPK) , untuk melakukan audit secara keseluruhan pada semua paket pengadaan yang bernilai besar di universitas halu oleo khususnya di fakultas pertanian karena diduga terdapat ketidak sesuaian dan minta kepada pihak APH untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut, menetapkan tersangka apabila terdapat bukti pelanggaran yang di lakukan oleh oknum tertentu mengenai pengadaan barang/jasa dan pemeliharaan pengadaan di fakultas pertanian.
Kampus harus menjadi teladan dalam tata kelola anggaran yang bersih dan transparan sebab itu bukan hanya menjadi kewajiban hukum melainkan juga sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada sivitas akademik dan masyarakat. Tutup Riski
