KENDARI,KABENGGA.ID. – Forum Pengawasan Lingkungan Merah Putih (FPLMP) Koordinator Wilayah Sulawesi Tenggara mendesak Pemerintah Kota Kendari segera melakukan audit menyeluruh terhadap pembangunan perumahan (BTN) di Kota Kendari.

Audit tersebut mencakup dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta legalitas perizinan setiap proyek pembangunan.

Desakan ini merupakan tindak lanjut dari investigasi lapangan yang dilakukan FPLMP Korwil Sultra di sejumlah lokasi pembangunan perumahan.

Dari hasil pemantauan awal, ditemukan aktivitas pembukaan lahan (land clearing) dalam skala besar yang memunculkan dugaan perlunya dilakukan evaluasi terhadap legalitas pembangunan.

Koordinator Wilayah FPLMP Sulawesi Tenggara, Aril Syahrir, mengatakan bahwa FPLMP tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu. Namun, pemerintah memiliki kewajiban memastikan seluruh aktivitas pembangunan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menemukan dugaan yang patut diuji. Karena itu, Pemerintah Kota Kendari harus melakukan audit secara menyeluruh, bukan hanya terhadap dokumen lingkungan, tetapi juga kesesuaian tata ruang dan seluruh legalitas perizinannya. Jangan sampai pembangunan berjalan, tetapi pengawasannya tertinggal,” tegas Aril.

Menurut Aril, pembangunan perumahan tidak cukup hanya berorientasi pada investasi.

Aspek perlindungan lingkungan hidup, pemanfaatan ruang, dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama.

Saat ini, FPLMP KORWIL Sultra sedang melakukan pengkajian akademis terhadap puluhan proyek pembangunan perumahan di Kota Kendari.

Kajian tersebut difokuskan pada analisis dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, legalitas perizinan, serta kondisi faktual di lapangan. hal ini akan menjadi dasar bagi FPLMP dalam menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah maupun instansi terkait.

FPLMP menegaskan bahwa seluruh kajian dilakukan secara independen, objektif, dan berbasis data.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap pembangunan berjalan sesuai hukum. Jika nantinya ditemukan developer yang terbukti melanggar, Pemerintah Kota Kendari wajib memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak boleh ada pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan maupun tata ruang,” ujar Aril.

FPLMP juga menegaskan akan mengawasi langkah Pemerintah Kota Kendari dalam menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut.

“Fungsi pengawasan pemerintah harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan hanya sebatas pemeriksaan administratif.
Apabila terdapat pelanggaran yang telah terbukti tetapi tidak ditindak oleh pemerintah, maka FPLMP KORWIL Sultra akan menempuh langkah-langkah konstitusional sesuai peraturan perundang-undangan. Kami akan menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum lingkungan,” tutup Aril Syahrir.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *