Temuan BPK dan Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Picu Pertanyaan atas Mekanisme Penerbitan RKAB

KENDARI,KABENGGA.ID. — Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Tambang Indonesia Sejahtera (PT TIS) menuai sorotan serius. Penerbitan izin operasional tersebut dipertanyakan setelah muncul temuan yang menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian dengan ketentuan tata ruang, kawasan kehutanan, hingga aspek legalitas wilayah pertambangan.

Sorotan itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 13/LHP/XVII/05/2024, yang mencatat adanya wilayah konsesi PT TIS di Desa Bangun Jaya, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, yang berada dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dalam laporan tersebut disebutkan sedikitnya 155,26 hektare kawasan hutan berada di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT TIS tanpa izin pelepasan kawasan hutan. Dari luasan itu, sekitar 5,13 hektare disebut masuk ke kawasan hutan lindung, yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan memiliki perlindungan ketat terhadap aktivitas pertambangan.

Tak hanya itu, berdasarkan data Inspektur Tambang Wilayah Sulawesi Tenggara, jalur hauling PT TIS juga disebut melintasi kawasan hutan lindung mangrove, sehingga menambah daftar persoalan yang kini menjadi perhatian publik.

Diduga Bertabrakan dengan RTRW

Persoalan lain yang turut disorot ialah dugaan ketidaksesuaian wilayah izin dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Wilayah IUP PT TIS disebut mencakup hampir seluruh Desa Bangun Jaya, termasuk kawasan permukiman yang telah lama dihuni masyarakat secara turun-temurun. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses verifikasi kesesuaian ruang sebelum RKAB diterbitkan.

Padahal, sejumlah regulasi secara tegas mengatur bahwa penerbitan izin usaha pertambangan wajib memenuhi kesesuaian tata ruang serta persyaratan lingkungan.

Beberapa regulasi yang menjadi rujukan antara lain:

  • UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mengatur RKAB hanya dapat disetujui apabila memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan, serta sesuai dengan ketentuan tata ruang.
  • UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menegaskan RTRW menjadi dasar hukum utama dalam pemanfaatan ruang dan wajib dipatuhi dalam penerbitan seluruh bentuk perizinan.
  • UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mengatur larangan kegiatan yang bertentangan dengan fungsi kawasan hutan lindung tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Pengamat: Penerbitan RKAB Patut Dievaluasi

Pengamat hukum lingkungan, Fatahillah, menilai apabila seluruh temuan tersebut benar dan telah diketahui sebelum RKAB diterbitkan, maka keputusan tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh.

«”Penerbitan RKAB dalam kondisi seperti ini menunjukkan adanya persoalan serius yang perlu dikaji. Bagaimana mungkin izin operasional diterbitkan apabila wilayah kerjanya diduga bertentangan dengan tata ruang dan terdapat kawasan lindung yang masuk dalam konsesi?” ujarnya.»

ARPEKA Desak ESDM Cabut RKAB

Sementara itu, Ketua Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) Sulawesi Tenggara, Zaldin, mendesak Kementerian ESDM segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerbitan RKAB PT TIS.

Ia meminta pemerintah tidak hanya mengevaluasi dokumen perizinan, tetapi juga mengusut proses administrasi yang menjadi dasar penerbitan izin tersebut.

Menurutnya, apabila dugaan pelanggaran tata ruang dan kawasan hutan terbukti, maka RKAB tersebut layak dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jangan sampai keputusan administrasi justru menjadi pintu masuk bagi kerusakan lingkungan, hilangnya ruang hidup masyarakat, hingga munculnya potensi bencana ekologis. Negara harus hadir menegakkan aturan tanpa pandang bulu,” tegas Zaldin.

Pertanyaan Besar untuk Kementerian ESDM

Kasus ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan pemerintah dalam menerbitkan RKAB perusahaan tambang.

Publik kini menunggu penjelasan Kementerian ESDM mengenai apakah proses verifikasi terhadap kesesuaian RTRW, status kawasan hutan, dokumen lingkungan, dan seluruh persyaratan administratif telah dilakukan secara menyeluruh sebelum izin operasional diberikan.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, tata ruang, maupun kehutanan, maka persoalan ini berpotensi berimplikasi pada sanksi administratif hingga pencabutan izin sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *