Jakarta ,Kabengga.Id.— IMIK || Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta resmi melaporkan dugaan kasus korupsi paket Proyek Rekonstruksi Jalan Lakidende (2 Jalur) dengan Nomor Kontrak 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025 dan Nomor Paket 75a dengan nilai anggaran mencapai Rp34,810 miliar.

Proyek jumbo Rekonstruksi Jalan Lakidende (2 Jalur) dengan Nomor Kontrak 019/SPPK/PPK/PUPR-BM/KNW/XI/2025 dan Nomor Paket 75a itu, kini diduga tengah mengalami “masa kritis” akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan oleh pihak pelaksana.

Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) dengan nilai anggaran Rp34,810 miliar yang berasal dari APBD-P Konawe, yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe, bersama perusahaan Swasta yakni PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) serta PT Segi Tiga Tambora (STT), diduga masif terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Robin Hermansah, S.Si., M.M., Selasa (6/1/2026).

Robin diperiksa sejak pagi hingga menjelang siang hari. Kurang lebih empat jam berada di ruang pemeriksaan Tipidkor, ia terlihat keluar sekitar pukul 12.06 Wita dan langsung menaiki mobil Toyota Innova hitam yang telah menunggu di depan ruangan.

Setelah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Konawe juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Konawe, H. K. Santoso, S.E., M.Si..

Santoso menjalani pemeriksaan di Mapolres Konawe pada Selasa (6/1/2026). Namun, proses klarifikasi tersebut belum tuntas dan dijadwalkan ulang akibat gangguan listrik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan berlangsung sekitar satu jam dan diduga berkaitan dengan keterlambatan penyelesaian sejumlah proyek bernilai miliaran rupiah di Kabupaten Konawe.

Usai diperiksa, Santoso memilih irit bicara. Saat ditanya awak media terkait materi pemeriksaan, ia hanya menjawab singkat, “Biasa,” sebelum bergegas meninggalkan Mapolres Konawe.

Menanggapi hal itu Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta secara tegas mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Konawe (IJ), Sekretaris Dinas PUPR Konawe (RH), dan Kepala BPKAD Konawe (HKS) terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme dalam Proyek Rekonstruksi Peningkatan Jalan Lakidende (2 Jalur) dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp34,810 miliar.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Umum IMIK-Jakarta, Irvan Febriyansyah Ridham melalui keterangan persnya, Minggu (28/06/2026).

Ia menegaskan bahwa proyek strategis daerah tersebut bukan hanya mengalami ketidaksesuaian spesifikasi dan disfesifikasi tetapi juga sebagai sarat dugaan penyimpangan serta penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan, proses lelang, hingga pelaksanaan di lapangan.

“Proyek Jalan Lakidende ini kami duga kuat bukan sekadar gagal secara teknis, tetapi telah menjadi ladang korupsi anggaran yang melibatkan Institusi negara dan Korporasi. Perbuatan ini jelas adalah perbuatan melawan hukum dan bentuk pengkhianatan terang-terangan terhadap kepentingan publik dan rakyat Konawe,” tegas Irvan.

Kabid P3A HMI Komisariat FE UIC, menilai bahwa Dinas PUPR Kabupaten Konawe sebagai institusi yang bertanggung jawab penuh justru diduga menjadi aktor utama yang membiarkan bahkan memfasilitasi praktik kotor tersebut.

“Lemahnya pengawasan, dugaan rekayasa teknis, serta indikasi ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan menjadi bukti awal bahwa proyek ini telah dijalankan tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,“.

Lanjut Irvan Febriyansyah, menyampaikan bahwa keterlibatan PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) dan PT Segi Tiga Tambora (STT) patut dicurigai sebagai bagian dari jejaring praktik ilegal yang merugikan keuangan negara.

“Kami menduga adanya dugaan aktivitas ilegal yang terstruktur dan sistematis. Ini bukan persoalan teknis semata, tetapi indikasi kejahatan korporasi dan mafia anggaran yang dilakukan secara sadar dan terorganisir. Aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata akan persoalan ini, APH harus segera mengusut tuntas keterlibatan cukong-cukong Anggaran tersebut,”.

Sementara itu, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Konawe, Rusdin, menyebut keterlambatan pekerjaan disebabkan oleh sejumlah kendala teknis di lapangan.

Meski demikian, pihak penyedia masih diberikan tambahan waktu selama tujuh hari kalender untuk menyelesaikan pekerjaan, dengan konsekuensi denda keterlambatan tetap diberlakukan.

“Kita berikan waktu penyelesaian pekerjaan hingga 31 Desember 2025,” ujar Rusdin saat ditemui di lokasi proyek Revitalisasi STQ Kota Unaaha, Kamis (25/12/2025).

Rusdin yang baru dilantik sebagai Kabid Cipta Karya menambahkan, kontrak belum langsung diputus karena pihak penyedia dinilai masih memiliki komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan.

“Kalau kontrak diputus, otomatis proyek akan mangkrak. Itu yang kita antisipasi,” katanya.

Senada dengan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Konawe, Asmar, menyebut progres salah satu proyek jalan saat ini baru mencapai sekitar 62 persen. Meski demikian, kontraktor masih dianggap mampu menyelesaikan pekerjaan.

“Progres pekerjaan sekitar 62 persen. Penyedia masih diberi kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan,” ujar Asmar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (2/1/2026).

Menurut Asmar, kontraktor diberikan tambahan waktu hingga 50 hari pertama karena seluruh material utama telah tersedia di lokasi proyek.

“Kesempatan diberikan karena material sudah ada di lapangan,” jelasnya.

Terkait keterlambatan, Asmar menegaskan bahwa sejak 1 Januari 2026, denda keterlambatan sebesar satu per seribu dari nilai kontrak per hari telah diberlakukan dan akan terus dikenakan hingga pekerjaan rampung.

“Denda sudah berjalan dan tetap dikenakan sampai proyek selesai,” tegasnya.

IMIK-Jakarta menegaskan bahwa diamnya Institusi pengawasan, baik di tingkat Daerah maupun Pusat merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, apabila Mafia Infrastruktur terus menerus diberikan ruang untuk mengeruk uang rakyat atas nama pembangunan, maka sejatinya kita tengah mengalami Degradasi terhadap tata kelola pemerintahan dibidang Infrasturktur. ujarnya dengan nada kesal

Atas dasar itu, IMIK-Jakarta mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan mengusut tuntas dugaan korupsi serta aktivitas ilegal dalam proyek Jalan Lakidende tanpa pandang bulu.

TUNTUTAN IMIK-Jakarta :

  1. Mendesak KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap semua tahapan proyek Jalan Lakidende (2 Jalur), serta memanggil dan memeriksa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Melakukan pemeriksaan terhadap Kontraktor Pelaksana yakni Dirut PT Razka Sarana Konstruksi (RSK) dan Dirut PT Segi Tiga Tambora (STT) atas dugaan aktivitas ilegal dan pelanggaran kontrak yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan negara.
  3. Mendesak Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat melakukan pencopotan dan pemeriksaan terhadap pejabat Dinas PUPR Kabupaten Konawe dalam hal ini Kepala Dinas PUPR Konawe (IJ), Sekretaris Dinas PUPR Konawe (RH), dan Kepala BPKAD Konawe (HKS), yang diduga terlibat dan melakukan pembiaran serta terindikasi menyalahgunakan jabatan nya untuk kepenting Pribadi.
  4. Meminta KPK, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Mabes Polri untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Konawe (IJ), Sekretaris Dinas PUPR Konawe (RH), dan Kepala BPKAD Konawe (HKS), yang diduga terlibat dan melakukan pembiaran serta terindikasi melakukan tindak pidana korupsi (Tipidkor).

IMIK menekankan bahwa sebagai tanggungjawab moral pihaknya tidak akan berhenti pada pernyataan sikap semata. Mereka akan terus mengawal dan melakukan Aksi lanjutan, konsolidasi nasional, dan pelaporan resmi sampai para aktor yang terlibat baik dari pihak institusi pemerintah maupun korporasi diproses secara hukum.

“Jika negara kalah oleh mafia proyek dan institusi yang justru menjadi pelindung kejahatan, maka mahasiswa wajib berdiri di barisan terdepan untuk melawan ketidakadilan itu,”

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam dugaan tersebut belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *