KENDARI,KABENGGA.ID.( 22 Juni 2026) – Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (GEMPUR Sultra) menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), Polda Sultra, dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum dan transparansi dalam proyek pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara.

Dalam aksi tersebut, GEMPUR SULTRA mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan penggunaan material yang berasal dari sumber tidak berizin atau ilegal dalam proyek preservasi Jalan Batas Kolaka–Bombana–Boepinang. Massa aksi menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka terdapat potensi pelanggaran hukum yang harus diproses tanpa pandang bulu demi menjaga integritas pembangunan nasional dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Koordinator lapangan aksi menegaskan bahwa tuntutan yang disampaikan bukanlah bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan dorongan agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.Ujarr AHMAD REYHAN

ARBANI SULTRA JUGA Menyoroti Dugaan Sikap Represif dan Arogansi Oknum Pegawai BPJN

AHMAD REYHAN dalam keterangannya menyampaikan keprihatinan terhadap dugaan sikap represif dan arogansi yang ditunjukkan oleh sejumlah oknum pegawai BPJN Sultra saat menghadapi aspirasi masyarakat dan mahasiswa.

Menurut AHMAD, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Kami datang membawa aspirasi dan meminta transparansi. Oleh karena itu, kami berharap seluruh pihak, termasuk instansi pemerintah, menghormati hak demokratis masyarakat. Jika benar terdapat sikap represif atau arogansi dari oknum tertentu, maka hal tersebut perlu menjadi bahan evaluasi agar pelayanan publik berjalan lebih baik dan humanis,” ujar Reyhan.

AHMAD REYHAN juga menegaskan bahwa GEMPUR Sultra akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan tetap mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum.

Dasar Hukum yang Disoroti

REYHAN menilai bahwa dugaan penggunaan material dari tambang ilegal perlu ditelusuri berdasarkan sejumlah regulasi yang berlaku, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Pasal 158 mengatur sanksi terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

Pasal 161 mengatur sanksi terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, mengolah, atau memperdagangkan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila ditemukan dampak lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi dasar tuntutan masyarakat agar dokumen asal-usul material, izin pemasok, dan hasil uji mutu material dapat dibuka secara transparan kepada publik.

Tuntutan GEMPUR Sultra

  1. Mendesak Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek preservasi Jalan Batas Kolaka–Bombana–Boepinang.
  2. Mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra untuk mengusut dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang menjadi sumber material proyek.
  3. Mendesak BPJN Sultra membuka secara transparan dokumen asal-usul material, legalitas pemasok, dan hasil pengujian mutu material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Penutup

GEMPUR Sultra menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur. Organisasi tersebut berharap Kejati Sultra, Polda Sultra, dan BPJN Sultra dapat merespons tuntutan secara terbuka, profesional, serta menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, sehingga tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap setiap proyek yang dibiayai oleh uang rakyat,” AHMAD REYHAN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *