KENDARI,KABENGGA.ID. – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di sejumlah wilayah Sultra. Dalam rentang waktu Mei hingga Juni 2026, penyidik berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari tiga kilogram.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu operasi terbesar yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sultra dalam beberapa bulan terakhir. Dari dua kasus berbeda, aparat mengamankan dua tersangka yang diduga memiliki peran strategis dalam rantai distribusi narkotika, mulai dari kurir hingga pengedar.
Keberhasilan itu diumumkan dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Jumat (19/6/2026), yang dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam Rama Wispha, didampingi Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus pertama mengarah pada seorang perempuan berinisial JO (38), warga Kabupaten Kolaka. Tersangka diduga berperan sebagai kurir sekaligus pelaku dengan sistem “tempel”, metode yang kerap digunakan jaringan narkotika untuk menghindari transaksi langsung antara pengedar dan pembeli.
Dari tangan JO, penyidik menyita sekitar 1 kilogram sabu-sabu yang diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sulawesi Tenggara. Polisi kini masih menelusuri asal barang haram tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih besar di balik distribusinya.
Sementara dalam pengungkapan kedua, aparat menangkap pria berinisial H (31) yang diduga berperan sebagai pengedar sekaligus penyimpan narkotika di wilayah Kota Kendari. Penangkapan H membuka fakta lain terkait dugaan aktivitas penyimpanan dan distribusi sabu dalam jumlah besar yang beroperasi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu.
Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan lebih dari 2 kilogram sabu-sabu beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dengan total sitaan melebihi tiga kilogram sabu, penyidik menduga kedua kasus tersebut tidak berdiri sendiri. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok utama dan jalur distribusi yang digunakan untuk memasok narkotika ke Sulawesi Tenggara.
Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memburu para pelaku yang terlibat dalam jaringan narkotika dan memutus mata rantai peredaran sabu yang selama ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.(redaksi).
