Ekshumasi dilakukan guna mengungkap penyebab kematian secara ilmiah dan menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat
KOLAKA UTARA,KABENGGA.ID. – Misteri kematian seorang guru Madrasah Yapira Lapai di Desa Ngapa, Kecamatan Ngapa, Kabupaten Kolaka Utara, kini memasuki babak baru. Untuk memastikan penyebab kematian korban secara objektif dan berbasis bukti ilmiah, Satuan Reserse Kriminal Polres Kolaka Utara menggandeng Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Sulawesi Tenggara melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah korban, Selasa (15/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul berbagai informasi dan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terkait penyebab meninggalnya korban. Polisi menegaskan, seluruh proses penyelidikan dilakukan secara profesional guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus memberikan kejelasan bagi keluarga korban dan publik.
Proses ekshumasi diawali dengan pembongkaran makam korban di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Ngapa. Setelah jenazah berhasil diangkat, tim forensik DVI Polda Sultra langsung melakukan autopsi untuk mengidentifikasi kemungkinan penyebab kematian melalui pemeriksaan medis yang komprehensif.
Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Maharani, menegaskan bahwa seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan berbagai unsur masyarakat sebagai bentuk transparansi penyidikan.
Selain aparat desa, proses tersebut turut disaksikan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga kuasa hukum keluarga korban. Kepolisian juga melakukan pengamanan ketat guna memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Semua pihak yang berkepentingan turut menyaksikan langsung proses tersebut,” ujar Iptu Maharani.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kolaka Utara, Aipda Ahmad Syaiful, S.H., menjelaskan bahwa autopsi merupakan tahapan krusial dalam proses penyelidikan. Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan menjadi dasar ilmiah bagi penyidik dalam merekonstruksi peristiwa dan menentukan arah penanganan perkara.
Menurutnya, autopsi tidak hanya bertujuan mengetahui penyebab kematian secara pasti, tetapi juga untuk memastikan apakah terdapat faktor lain yang memerlukan pendalaman lebih lanjut dalam proses hukum.
“Temuan tim forensik nantinya akan menjadi bukti ilmiah bagi penyidik untuk merekonstruksi peristiwa serta menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini,” katanya.
Kasus ini sebelumnya menyedot perhatian publik setelah beredarnya berbagai informasi mengenai penyebab kematian korban. Dugaan awal yang beredar menyebut korban meninggal akibat mengonsumsi racun. Namun hingga kini, informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih menunggu hasil pemeriksaan forensik resmi.
Di tengah derasnya spekulasi yang berkembang, kepolisian memilih menempuh pendekatan ilmiah melalui ekshumasi dan autopsi. Langkah ini dinilai penting untuk menghadirkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara medis dan hukum, sekaligus mencegah munculnya kesimpangsiuran informasi yang berpotensi menyesatkan masyarakat.
Polres Kolaka Utara juga mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. Aparat meminta publik memberikan ruang bagi penyidik dan tim forensik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Hingga berita ini diterbitkan, proses autopsi masih berlangsung dan hasil resmi pemeriksaan belum diumumkan kepada publik. Kepolisian memastikan seluruh perkembangan penyelidikan akan disampaikan secara terbuka setelah analisis forensik rampung dan diperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah maupun hukum.(redaksi).
