KENDARI,KABENGGA ID. – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan keuangan negara. Melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi dan pelelangan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejati Sultra menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp9.747.970.000 ke kas negara.
Setoran tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga berorientasi pada pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan bahwa pemulihan aset dan keuangan negara merupakan salah satu indikator penting keberhasilan penegakan hukum, khususnya dalam penanganan perkara korupsi.
Pada Kamis (11/6/2026), Kejati Sultra mengungkapkan bahwa dari total dana yang berhasil disetorkan, sekitar Rp8,98 miliar berasal dari pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan PT AMIN yang ditangani bersama Kejaksaan Negeri Kolaka Utara.
Kontribusi terbesar berasal dari terpidana berinisial HH yang melunasi kewajiban pembayaran uang pengganti hampir Rp7 miliar. Sementara itu, terpidana ES menyetor uang pengganti sebesar Rp1,78 miliar, dan terpidana HP membayar denda pidana senilai Rp200 juta.
Tak hanya dari perkara korupsi, pemasukan negara juga diperoleh melalui pelelangan barang rampasan hasil tindak pidana umum. Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kendari, dua unit kendaraan yang menjadi barang rampasan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kendari berhasil dilelang dengan nilai Rp457,05 juta.
Di sisi lain, tiga unit kendaraan sitaan dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Konawe turut menyumbang pemasukan negara setelah terjual melalui mekanisme lelang dengan nilai mencapai Rp310,92 juta.
Sugeng menekankan bahwa setiap rupiah yang berhasil dipulihkan merupakan bentuk nyata pengembalian hak negara dan masyarakat. Menurutnya, pendekatan penegakan hukum modern menuntut tidak hanya adanya efek jera bagi pelaku, tetapi juga optimalisasi pemulihan kerugian negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Penegakan hukum tidak semata-mata berfokus pada pemidanaan, tetapi juga harus mampu mengembalikan aset dan kerugian negara sehingga manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat,” ujarnya.
Secara akumulatif, sepanjang Semester I Tahun 2026, Kejati Sultra bersama seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sulawesi Tenggara telah membukukan realisasi PNBP sebesar Rp11,54 miliar. Capaian tersebut berasal dari hasil pelelangan barang rampasan, pembayaran denda pidana, serta uang pengganti dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi.
Pencapaian ini sekaligus menegaskan peran kejaksaan tidak hanya sebagai institusi penuntut umum, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam mengawal pemulihan aset negara dan memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.(redaksi).
