Bombana, Kabengga.Id.(11 Juni 2026) – Keluarga Besar Mahasiswa Himpunan Mahasiswa Program Studi Politeknik Bombana (KBM HMPS POLINA) bersama elemen mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Konsorsium Aktivis Bombana Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Bombana. Aksi tersebut menuntut Kapolres Bombana untuk meminta maaf kepada publik dan mendesak dilakukannya evaluasi terhadap jabatannya atas dugaan tindakan represif yang dilakukan terhadap massa aksi IMPPERMOL beberapa waktu lalu.
Aksi yang berlangsung dengan penyampaian orasi secara bergantian itu diikuti oleh mahasiswa, pemuda, dan aktivis dari berbagai organisasi. Massa menilai tindakan yang dilakukan terhadap peserta aksi telah mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Perwakilan KBM HMPS POLINA dalam orasinya menegaskan bahwa tindakan represif terhadap massa aksi merupakan bentuk pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi yang dijamin oleh konstitusi.
“Hak menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Segala bentuk intimidasi maupun tindakan represif terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi harus menjadi perhatian serius seluruh pihak,” tegas salah satu orator aksi.
Dalam jalannya demonstrasi, Kapolres Bombana hadir menemui massa aksi untuk memberikan klarifikasi secara langsung. Di hadapan peserta aksi, Kapolres Bombana menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang dianggap represif oleh massa aksi.
Selain itu, Kapolres Bombana juga menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses hukum maupun proses etik yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota kepolisian.
Meskipun permintaan maaf tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan massa aksi, KBM HMPS POLINA menegaskan bahwa hal itu tidak serta-merta menghapus tuntutan mereka agar dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kepemimpinan Kapolres Bombana.
Menurut massa aksi, kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Aksi demonstrasi berlangsung secara tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Setelah melakukan aksi di depan Polres Bombana, massa kemudian melanjutkan demonstrasi ke Kantor DPRD Kabupaten Bombana sebagai titik kedua aksi.
Di hadapan DPRD Kabupaten Bombana, massa aksi meminta agar lembaga legislatif segera mengambil sikap dan menyampaikan rekomendasi kepada Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi terhadap Kapolres Bombana. Menurut mereka, langkah tersebut penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak demokratis masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.(redaksi).
