JAKARTA,KABENGGA.ID. – Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban mengalami cacat permanen pada penglihatannya.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang yang digelar pada Kamis (10/6/2026).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Vonis Beragam, Dua Prajurit Dipecat dari TNI
Empat terdakwa yang divonis dalam perkara tersebut yakni:
Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko: 3 tahun penjara.
Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi: 2 tahun 6 bulan penjara.
Kapten Nandala Dwi Prasetyo: 2 tahun penjara.
Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka: 1 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto Widhi. Keputusan tersebut diambil meskipun tidak diminta dalam tuntutan oditur militer.
Menurut hakim, kedua terdakwa dinilai telah mencederai kehormatan institusi dan tidak layak lagi dipertahankan sebagai prajurit TNI.
“Terdakwa I dan II tidak layak lagi dipertahankan di dinas TNI,” tegas hakim dalam pertimbangannya.
Hakim Ungkap Peran Masing-Masing Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan peran setiap terdakwa dalam aksi penyiraman air keras tersebut.
Edi Sudarko disebut sebagai pihak yang melakukan provokasi terhadap terdakwa lainnya. Sementara Budhi Hariyanto Widhi dinilai sebagai sosok yang menggagas ide penyiraman air keras sekaligus menyiapkan racikan cairan yang digunakan dalam aksi tersebut.
Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo, yang berstatus perwira, dinilai gagal menjalankan tanggung jawabnya untuk mencegah tindak pidana tersebut. Hakim menilai Nandala justru ikut terlibat dalam perencanaan.
Sementara Nandala dan Sami Lakka juga disebut turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum aksi penyiraman dilakukan.
Korban Alami Cacat Permanen
Majelis hakim menegaskan bahwa dampak yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa sangat serius. Akibat serangan air keras tersebut, Andrie Yunus mengalami kerusakan permanen pada kedua matanya hingga kehilangan kemampuan membaca.
Hakim menilai tindakan para terdakwa dilakukan secara sengaja dan menunjukkan sikap arogan yang tidak mencerminkan nilai-nilai keprajuritan.
“Perbuatan terdakwa menyebabkan korban mengalami trauma, penderitaan berkepanjangan, serta cacat permanen pada penglihatannya,” demikian pertimbangan majelis hakim.
Dinilai Mengkhianati Tugas Prajurit
Dalam putusannya, hakim menyebut sejumlah faktor yang memberatkan hukuman para terdakwa. Di antaranya, para terdakwa merupakan anggota TNI yang seharusnya melindungi masyarakat, namun justru terlibat dalam tindak kekerasan yang merusak citra institusi.
Majelis hakim juga menilai aksi penyiraman air keras dilakukan dengan perencanaan dan kesengajaan yang tinggi, sehingga layak mendapat hukuman berat.
Sementara hal yang meringankan adalah para terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah menjalani hukuman sebelumnya, memiliki catatan prestasi dalam kedinasan, serta telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menteri Pertahanan, dan korban.
Lebih Tinggi dari Sebagian Tuntutan Oditur
Sebelumnya, oditur militer menuntut seluruh terdakwa dijatuhi hukuman yang sama, yakni 2 tahun 6 bulan penjara. Namun majelis hakim mengambil sikap berbeda dengan menjatuhkan vonis yang bervariasi sesuai tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Maret 2026 dan menjadi sorotan luas publik. Dalam persidangan, dokter yang dihadirkan sebagai saksi ahli menyatakan serangan tersebut menyebabkan kerusakan permanen pada mata korban, yang berujung pada hilangnya fungsi penglihatan secara signifikan.
Putusan ini menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena melibatkan anggota TNI dan menyangkut serangan terhadap seorang aktivis hak asasi manusia yang selama ini dikenal aktif mengkritisi berbagai isu penegakan hukum dan demokrasi.(**).
