BOMBANA,KABENGGA.ID.– Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) FISIP Universitas Halu Oleo (UHO) memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi saat aksi demonstrasi pada 2 Juni 2026 di Kabupaten Bombana. Organisasi mahasiswa tersebut menyoroti dugaan tindakan arogan yang dilakukan Kapolres Bombana ketika pengamanan aksi berlangsung.

Aksi yang digelar di sekitar Tugu Brimob, Jalan Jenderal Sudirman, sempat memanas saat massa aksi berupaya bernegosiasi dengan aparat kepolisian terkait rencana pembakaran ban sebagai simbol perlawanan. Menurut LMND, pihak kepolisian melarang rencana tersebut sehingga perwakilan massa melakukan komunikasi dan negosiasi untuk mencari solusi.

Namun, di tengah proses negosiasi yang disebut masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final, Kapolres Bombana diduga naik ke mobil komando massa aksi, mengambil mikrofon orator, lalu meneriakkan perintah untuk mengangkut orator demonstrasi.

LMND menilai tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip pengamanan penyampaian pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 serta semangat Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.

Menanggapi pernyataan Kasi Humas Polres Bombana yang menyebut langkah pencegahan dilakukan karena menjelang waktu salat Zuhur dan adanya potensi pembakaran ban, LMND menegaskan bahwa tindakan hukum pada prinsipnya harus didasarkan pada perbuatan yang nyata terjadi, bukan sekadar dugaan atau asumsi yang belum terwujud.

Ketua LMND FISIP UHO, Raja Saputra Pratama, mengatakan teriakan orator yang menyerukan “bakar ban” sambil menunjuk lokasi ban merupakan bagian dari dinamika negosiasi dan simbol aksi yang dibawa massa.

“Penunjukan ban sambil meneriakkan ‘bakar ban’ tidak disertai perintah untuk melaksanakan saat itu juga, tidak disertai tindakan menyalakan api, dan tidak diikuti pembakaran. Menafsirkan gestur dan yel-yel tersebut sebagai perintah pidana adalah penafsiran yang dipaksakan serta mengabaikan asas hukum bahwa seseorang dipidana karena perbuatannya, bukan karena gesturnya,” ujar Raja.

Menurut LMND, apabila aparat ingin mencegah pembakaran ban, terdapat sejumlah langkah yang dapat ditempuh sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi. Perkap Nomor 9 Tahun 2008 mengatur bahwa pengamanan demonstrasi dilakukan secara bertahap melalui pendekatan preventif, persuasif, negosiasi, imbauan, hingga peringatan sebelum tindakan yang lebih tegas dilakukan.

LMND menilai aparat seharusnya mengedepankan dialog langsung dengan orator, menawarkan bentuk simbolik lain sebagai pengganti pembakaran ban, menerapkan pendekatan yang humanis, memberikan alternatif pengaturan waktu menjelang salat Zuhur, serta menyampaikan peringatan resmi sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Berdasarkan pengamatan LMND di lapangan, proses negosiasi justru terhenti sebelum tercapai kesepakatan mengenai jadi atau tidaknya pembakaran ban.

LMND juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk membenarkan tindakan tersebut. Menurut mereka, hingga kini tidak ada ketentuan yang secara eksplisit melarang pembakaran ban dalam semua kondisi. Sementara itu, Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengatur larangan merusak fasilitas umum serta tindakan yang dapat mengganggu ketertiban dan keselamatan umum.

Dalam peristiwa 2 Juni 2026 tersebut, LMND menegaskan bahwa ban belum dibakar, api belum dinyalakan, tidak terjadi kerusakan fasilitas umum, dan tidak ada akibat nyata yang menimbulkan bahaya sebagaimana yang dikhawatirkan.

“Jika alasan pencegahan adalah adanya potensi pembakaran ban, maka seharusnya yang dikedepankan adalah negosiasi dan peringatan. Pencegahan memang wajib dilakukan, tetapi pencegahan juga memiliki SOP. Tidak boleh langsung melompat pada tindakan paksa ketika ruang dialog masih terbuka,” tegas Raja.

Atas dasar itu, LMND FISIP UHO menyatakan mendukung langkah IMPPORMOL untuk melayangkan laporan resmi terkait dugaan arogansi aparat Polres Bombana dan berkomitmen mengawal persoalan tersebut hingga tuntas.

LMND juga mendesak Polda Sulawesi Tenggara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan aksi tersebut serta mencopot Kapolres Bombana apabila terbukti melakukan tindakan yang tidak profesional dan bertentangan dengan prosedur pengamanan penyampaian pendapat di muka umum.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *