JAKARTA,KABENGGA.ID. – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati salah satu poin krusial dalam pembahasan Revisi Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri), yakni memberikan peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu yang masih berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang digelar di Komisi III DPR RI, Senin (8/6/2026). Pembahasan berfokus pada Pasal 28A yang mengatur penempatan anggota Polri di luar institusi kepolisian.

Meski akhirnya disetujui, pasal tersebut sempat memicu perdebatan. Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu sebelum menduduki jabatan di luar institusi kepolisian.

Menurut Wayan, konsistensi terhadap prinsip reformasi dan profesionalisme Polri harus tetap dijaga. Ia menilai setiap pengecualian yang diberikan perlu memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan konflik hukum maupun mengaburkan posisi Polri sebagai institusi yang profesional dan netral.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa Pasal 28A tidak dimaksudkan untuk mengabaikan ketentuan dalam Tap MPR. Ia menegaskan bahwa mekanisme dan persyaratan penempatan anggota Polri aktif di luar institusi akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Jika jabatan yang diduduki tidak memiliki kaitan dengan fungsi kepolisian, maka anggota Polri dapat diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun. Namun jika masih berkaitan dengan tugas kepolisian, pengaturannya akan dirinci dalam PP,” ujar Edward dalam rapat tersebut.

Pemerintah dan DPR menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk memberikan fleksibilitas dalam pemanfaatan sumber daya manusia Polri yang memiliki kompetensi dan pengalaman di bidang tertentu, terutama pada lembaga-lembaga strategis yang membutuhkan dukungan keahlian terkait keamanan dan penegakan hukum.

Sebagai tindak lanjut, seluruh mekanisme pengisian jabatan oleh anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara akan diatur melalui regulasi turunan. Pemerintah memastikan aturan tersebut akan menjadi instrumen pengawasan guna mencegah tumpang tindih kewenangan dan potensi penyalahgunaan jabatan.

DPR dan pemerintah menegaskan bahwa revisi UU Polri diharapkan mampu menjawab tantangan institusi kepolisian di masa depan tanpa mengesampingkan nilai-nilai reformasi, profesionalisme, dan supremasi sipil yang telah menjadi landasan pembenahan Polri selama lebih dari dua dekade terakhir.(**).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *