BUTON UTARA,KABENGGA.ID. (27 Mei 2026) – Kegagalan Pemerintah Kabupaten Buton Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan kini mencapai titik nadir. Upaya Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kulisusu Utara (HIPPEMASURA) menagih janji hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) 17 Maret 2026 pada Aksi Demonstrasi Jilid 2 (Selasa, 26/5) justru direspons dengan pengabaian total oleh Bupati dan tindakan pemblokiran komunikasi sepihak oleh Wakil Bupati. Sikap antipati ini menunjukkan adanya resistensi struktural dari pihak eksekutif terhadap prinsip akuntabilitas dan fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.
Sebagaimana diketahui, dalam RDP resmi pada 17 Maret 2026 lalu, jajaran eksekutif Pemkab Butur telah menyepakati tiga poin konklusi penting demi pembenahan fasilitas publik, yaitu:
- Memprioritaskan pembangunan infrastruktur Pelabuhan Waode Buri di Desa Lelamo pada tahun anggaran 2026.
- Merealisasikan jaringan dan aliran listrik di area pelabuhan pasca-Hari Raya Idulfitri 2026.
- Komitmen Wakil Bupati untuk memfasilitasi audiensi bersama Dinas Perhubungan dan Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum HIPPEMASURA, Nirfal, membeberkan bukti tidak adanya iktikad baik dari pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan komitmen tersebut kepada publik.
Saat HIPPEMASURA berupaya mempertanyakan perkembangan tiga poin janji hasil RDP 17 Maret 2026 melalui saluran resmi, Bupati Buton Utara sama sekali tidak memberikan respons atau tanggapan.
Kondisi yang mencederai etika birokrasi ini diperparah oleh tindakan Wakil Bupati Buton Utara yang memilih melakukan pemblokiran nomor kontak personal Ketua Umum HIPPEMASURA. Langkah menutup akses komunikasi ini dinilai sebagai bentuk nyata dari resistensi pejabat publik terhadap fungsi kontrol sosial masyarakat.
“Sikap bungkam dari Bupati dan tindakan pemblokiran kontak oleh Wakil Bupati menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Buton Utara sama sekali tidak memiliki semangat keterbukaan informasi. Menolak berdialog dan memutus saluran komunikasi saat ditagih janji RDP 17 Maret 2026 adalah preseden buruk bagi iklim demokrasi dan pelayanan publik di daerah ini,” Tegas Nirfal.
Indikasi matinya ruang koordinasi makin terlihat saat massa melakukan mobilisasi lapangan pada Selasa (26/5). Kantor DPRD Butur ditemukan kosong tanpa kehadiran legislator maupun staf pada jam kerja. Di sisi lain, Bupati dilaporkan berada di luar daerah, sementara Wakil Bupati dan Kepala Dinas Perhubungan hanya bersedia menemui massa di Pelabuhan Lelamo selama kurang lebih 30 menit sebelum akhirnya bergegas pergi dengan alasan agenda kedinasan lain.
Merespons buntunya ruang diplomasi ini, HIPPEMASURA menegaskan kembali tiga tuntutan strategis mereka:
- Menuntut Bupati dan Wakil Bupati Buton Utara untuk segera memenuhi janji kesepakatan RDP tanggal 17 Maret 2026, atau secara ksatria menanggalkan jabatan jika dinilai tidak mampu mengeksekusi kebijakan.
- Menuntut Kepala Dinas Perhubungan Buton Utara untuk membuka data konkret terkait capaian dan penyaluran retribusi pelabuhan periode tahun 2024 hingga 2026 sebagai pertanggungjawaban PAD.
- Mendesak DPRD Buton Utara untuk melakukan evaluasi total terhadap kinerja eksekutif atas pembiaran minimnya fasilitas dasar di Pelabuhan Lelamo.
Analisis Yuridis: Sederet Instrumen Hukum yang Dilanggar Pemkab Butur
Secara objektif dan sistematis, tindakan mengabaikan janji RDP, mengosongkan kantor pada jam kerja, hingga memblokir kontak perwakilan masyarakat telah menabrak berbagai instrumen hukum positif di Indonesia:
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Sikap bungkam Bupati dan pemblokiran kontak oleh Wakil Bupati melanggar hak masyarakat untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan publik (Pasal 2 dan Pasal 4). Informasi perkembangan infrastruktur dan realisasi listrik pelabuhan adalah informasi terbuka yang wajib disediakan.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Pembiaran ketiadaan fasilitas dasar (listrik, air bersih, internet) di pelabuhan serta kaburnya para pejabat dari lokasi dialog dalam waktu 30 menit melanggar asas penyelenggaraan pelayanan publik yang berasaskan kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan ketepatan waktu (Pasal 4). Tindakan ini memenuhi unsur Maladministrasi.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki kewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta melaksanakan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik (Pasal 67). Tindakan mengabaikan hasil RDP dan tidak berada di tempat tugas tanpa kejelasan (kasus kekosongan Kantor DPRD) mencederai amanat undang-undang ini.
- Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) — UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Sikap jajaran Pemkab Butur secara nyata melanggar Asas Keterbukaan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Kepentingan Umum. Pemerintah daerah tidak boleh sewenang-wenang meninggalkan kewajiban pemenuhan hak-hak dasar masyarakat demi agenda kedinasan lain yang mengabaikan urgensi ekonomi daerah
Secara objektif, pembiaran fasilitas dasar—seperti ketiadaan listrik, air bersih, dan jaringan internet—di Pelabuhan Waode Buri Desa Lelamo yang merupakan salah satu urat nadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar, merefleksikan adanya salah urus (mismanagement) dan ketidakjelasan alokasi dana retribusi daerah. Sangat kontradiktif ketika sebuah kawasan yang menjadi sumber pungutan ekonomi publik justru dibiarkan terbengkalai tanpa infrastruktur penunjang yang layak. Ketiadaan transparansi data keuangan ini secara sah memperkuat mosi tidak percaya dan spekulasi negatif di tengah masyarakat terkait potensi adanya praktik pungutan liar.
HIPPEMASURA menegaskan bahwa pembenahan pelabuhan ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat luas. Tindakan menghindari dialog dan memblokir kontak mahasiswa hanya akan memperpanjang ketegangan. Demi kepentingan daerah, Pemkab dan DPRD Butur didesak untuk segera membuka kembali ruang komunikasi resmi dan menjadwalkan RDP ulang yang transparan demi menghasilkan solusi konkret yang berkeadilan.(redaksi).
