KOLAKA,KABENGGA.ID. – Penanganan dugaan korupsi Program Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit (PSR) di Kabupaten Kolaka memasuki fase krusial. Setelah serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan menyusul ditemukannya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan program senilai sekitar Rp7,5 miliar.

Kasus yang kini ditangani Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kolaka itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana Program PSR pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Tahun Anggaran 2020/2021.

Kepala Kejari Kolaka, Romadu Novelino, menegaskan proses hukum telah memasuki tahap penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana kegiatan Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit pada Kelompok Tani Bukit Beringin, Desa Kastura, Kecamatan Watubangga, Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2020/2021 saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Pidsus Kejari Kolaka di tahap penyidikan,” ujar Romadu, Senin (13/7/2026).

Seiring meningkatnya status perkara, penyidik bergerak intensif. Hingga kini, sekitar 100 orang saksi telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari anggota Kelompok Tani Bukit Beringin, pejabat dan pegawai Dinas Perkebunan Kabupaten Kolaka, hingga sejumlah pihak lain yang diduga mengetahui proses pengusulan maupun pelaksanaan program tersebut.

Tak hanya memeriksa saksi, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen penting guna memperkuat alat bukti. Penggeledahan berlangsung pada 18 Juni 2026 di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kolaka, mencakup ruang Kepala Dinas, ruang tim verifikator, serta ruang Kepala Bidang Perkebunan.

Dari rangkaian penyidikan itu, Kejari menemukan indikasi dugaan manipulasi data penerima bantuan PSR. Dugaan tersebut mengarah pada adanya lahan yang tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan program, namun tetap tercatat sebagai penerima bantuan pemerintah.

Temuan tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan, rekayasa administrasi, maupun pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana program.

Kejari Kolaka memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh fakta hukum terungkap. Penyidik juga membuka peluang memeriksa pihak lain apabila ditemukan keterkaitan dalam perkara tersebut.

Masyarakat diharapkan ikut mengawal proses penegakan hukum agar dugaan penyimpangan dana Program PSR dapat diusut secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *