Dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat desa terkait aspek hukum pertanahan, tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum di Desa Puulowaru, Kecamatan Besulutu, Kabupaten Konawe.

Kegiatan yang mengusung tema “Strategi Penyelesaian Sengketa Pemanfaatan Lahan Melalui Media Litigasi dan Non-Litigasi” ini bertujuan untuk membekali warga desa dengan pengetahuan praktis dan strategis dalam menghadapi serta menyelesaikan konflik pertanahan yang kerap terjadi di tingkat lokal.

Tim PKM ini diketuai oleh Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H., dengan beranggotakan akademisi hukum berpengalaman, yaitu Dr. Zahrowati, S.H., M.H. dan Dr. Risman Setiawan. Kegiatan pengabdian ini juga didukung penuh oleh Irna Umar Silondae, S.H., M.H. beserta satu orang mahasiswa sebagai bentuk kolaborasi lintas generasi dan implementasi tri dharma perguruan tinggi.

Solusi Konkrit Atasi Konflik Pertanahan

Ketua Tim PKM, Dr. Deity Yuningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pemilihan tema ini dilatarbelakangi oleh pentingnya pemahaman masyarakat mengenai hak-hak atas tanah serta jalur penyelesaian yang sah secara hukum saat terjadi tumpang tindih pemanfaatan lahan.
“Kami ingin masyarakat Desa Puulowaru tidak hanya memahami hak-hak hukum mereka, tetapi juga mengetahui bahwa ada jalur non-litigasi seperti mediasi, musyawarah, dan hukum adat yang bisa ditempuh secara damai, cepat, dan berbiaya ringan sebelum memutuskan untuk melangkah ke jalur pengadilan (litigasi),” ujar Dr. Deity.
Selama penyuluhan, para pemateri mengupas tuntas mengenai:
• Jalur Non-Litigasi: Menitikberatkan pada pendekatan mufakat, peran perangkat desa, serta mediasi yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution).
• Jalur Litigasi: Prosedur formal melalui pengadilan perdata jika upaya perdamaian tidak menemui titik temu, termasuk bagaimana menyiapkan bukti-bukti kepemilikan yang sah secara hukum.

Sambutan Hangat dan Dampak Positif Bagi Warga

Pelaksanaan PKM ini berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme yang sangat tinggi dari warga serta perangkat Desa Puulowaru. Diskusi interaktif terjalin aktif saat sesi tanya jawab, di mana warga memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi mengenai permasalahan lahan yang mereka hadapi sehari-hari.

Kepala Desa beserta tokoh masyarakat Puulowaru menyampaikan apresiasi yang mendalam atas kehadiran tim penyuluh hukum ini. Program ini dinilai sangat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata (konkrit) bagi ketenteraman sosial serta kepastian hukum kepemilikan lahan di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat Desa Puulowaru kini memiliki literasi hukum yang lebih baik, sehingga mampu meminimalisasi potensi konflik horizontal dan menyelesaikan setiap sengketa lahan secara bijak dan sesuai aturan yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *