KENDARI, KABENGGA.ID. – Polemik lahan fasilitas umum (fasum) di kawasan Ruko Senopati Land, Kota Kendari, kini memasuki babak yang lebih serius. Konflik yang sebelumnya hanya bergulir dalam rapat dan perdebatan administratif mulai mengarah ke meja hijau.

Pihak pengembang melalui kuasa hukumnya, Lusman Bua SH., MH., menegaskan kesiapan mereka menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada pemerintah daerah. Namun, penyerahan itu disebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa kepastian hukum.

Menurut Lusman, seluruh proses harus ditempuh melalui mekanisme pengadilan agar legalitas, hak keperdataan, hingga status kepemilikan lahan dapat diuji secara objektif.

“Lewat pengadilan nanti semua fakta akan dibuka. Dokumen, kronologi, hingga dasar kepemilikan akan diuji secara objektif. Jadi tidak bisa serta-merta dilakukan pembekuan izin atau pengambilan keputusan sepihak,” tegas Lusman, Senin (25/5/2026).

Pernyataan itu menjadi penanda bahwa sengketa Senopati Land tak lagi sekadar persoalan administrasi kawasan ruko, tetapi telah berubah menjadi pertarungan legalitas hak atas tanah.

Di balik polemik tersebut tersimpan persoalan klasik yang kerap muncul dalam pengembangan kawasan komersial: benturan antara fungsi sosial lahan, kepentingan bisnis, dan hak kepemilikan individu.

Pemilik lahan, Lerius Fernandi, mengklaim area di depan deretan ruko yang kini dipersoalkan merupakan aset pribadi yang secara hukum terpisah dari bangunan ruko. Ia menyebut status itu tercantum dalam dokumen transaksi jual beli maupun materi promosi awal kawasan.

Lerius juga mengaku selama lebih dari satu dekade ikut menanggung biaya operasional kawasan, mulai dari perawatan jalan, pemotongan rumput, penerangan, hingga keamanan lingkungan.

Karena itu, ia menilai pelepasan lahan kepada pemerintah ataupun pemilik ruko tidak bisa dilakukan begitu saja tanpa adanya kompensasi yang layak.

“Tanah memang punya fungsi sosial, tetapi bukan berarti hak seseorang hilang begitu saja. Kalau mau diserahkan, selesaikan dulu hak-haknya sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Dalam perspektif hukum agraria, sengketa seperti ini kerap muncul akibat perbedaan tafsir antara fungsi sosial tanah dan hak keperdataan pemilik lahan.

Di satu sisi, pemerintah mendorong fasos-fasum menjadi ruang publik demi kepentingan bersama. Namun di sisi lain, pemilik lahan merasa memiliki hak ekonomi, historis, dan yuridis atas aset yang mereka kuasai.

Situasi itulah yang kini memecah pandangan di kawasan Senopati Land.

Menariknya, pihak pengembang menyebut persoalan tersebut sebenarnya tidak melibatkan seluruh pemilik ruko. Dari total 73 unit, hanya sebagian kecil yang belum mencapai kesepahaman.

Disebutkan, sedikitnya 11 pemilik ruko telah membayar kompensasi secara mandiri agar lahan di depan unit mereka dapat dilepaskan.

“Jadi sebenarnya mayoritas tidak ada masalah. Yang berpolemik hanya beberapa unit di bagian depan,” kata Lerius.

Namun justru pada titik itulah konflik menjadi sensitif. Sebab polemik fasum bukan sekadar soal nominal kompensasi, melainkan menyangkut hak atas ruang bersama, kewajiban pengembang, hingga kepastian tata ruang kawasan.

Dengan opsi gugatan pengadilan kini mulai terbuka, sengketa Disenopati Land diperkirakan menjadi ujian serius bagi kepastian hukum pertanahan dan tata ruang di Kota Kendari.

Jika tidak ditangani secara hati-hati, konflik ini berpotensi menjadi preseden baru dalam hubungan antara pengembang, pemilik lahan, pemerintah, dan masyarakat pengguna kawasan.

Sebab dalam banyak sengketa pertanahan, persoalan paling rumit bukan hanya tentang siapa yang memiliki lahan, melainkan siapa yang paling merasa berhak atas ruang yang digunakan bersama.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *