KENDARI, KABENGGA.ID. – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari membongkar praktik pembuatan tembakau sintetis rumahan yang diduga telah lama beroperasi di kawasan BTN Djavino 7, Kecamatan Baruga, Kota Kendari. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial MF (22) dan AD (25) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sintetis atau “sinte”.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan BTN Djavino 7. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polresta Kendari langsung melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menggerebek salah satu rumah di Blok C BTN Djavino 7 pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan MF di dalam rumah yang diduga dijadikan lokasi produksi sekaligus penyimpanan tembakau sintetis. Dari tangan pelaku, polisi menyita 14 paket sinte dengan berat bruto 12,66 gram, 23 botol cairan sintetis siap edar, daun tembakau kering, plastik kemasan kosong, hingga berbagai alat pendukung produksi.
Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah AD di BTN Djavino 7 Blok A Nomor 26. Di lokasi kedua ini, aparat menemukan seperangkat alat peracik cairan sintetis, ratusan botol semprot kosong, alkohol 96 persen, gelas kimia, wadah plastik, serta alat pengaduk elektrik yang diduga digunakan untuk meracik cairan narkotika.
Dua unit telepon genggam turut diamankan karena diduga menjadi sarana transaksi dan komunikasi bisnis haram tersebut.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa MF diduga berperan sebagai peracik utama tembakau sintetis, sementara AD menyediakan tempat produksi.
“Bibit atau bahan dasar sinte diduga dibeli melalui media sosial Instagram dengan harga sekitar Rp5 juta,” ungkapnya.
Menurut polisi, cairan sintetis itu kemudian dicampur dan disemprotkan ke daun tembakau sebelum dikemas dalam botol semprot untuk diedarkan. Setiap botol dijual dengan harga mencapai Rp500 ribu.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap, MF telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak 2024 dan mempelajari proses pembuatan sinte secara otodidak melalui internet.
Kini, kedua pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi maupun pemasokan bahan baku narkotika sintetis tersebut.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi alarm serius atas maraknya peredaran narkotika sintetis yang kini diproduksi secara rumahan dengan memanfaatkan akses media sosial dan informasi digital.(redaksi).
