KONAWE SELATAN,KABENGGA.ID. — Aparat Satreskrim Polres Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, bergerak cepat memburu pelaku dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konsel. Seorang pria berinisial F (29) akhirnya diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) di Kota Kendari, Minggu (24/5/2026) sore.
Terduga pelaku yang diketahui merupakan warga Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari itu ditangkap di kawasan BTN Villa Wuawua sekitar pukul 17.00 Wita, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan informasi masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Taufik Hidayat, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengarah kepada pelaku.
“Benar, Tim URC Polres Konsel telah mengamankan terduga pelaku curanmor berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup,” ujar Taufik saat dikonfirmasi.
Kasus tersebut bermula pada Rabu (20/5/2026) siang, ketika korban bernama Yunita (43), warga Desa Ombuombu Jaya, Kecamatan Laeya, memarkir sepeda motor Honda Scoopy berwarna hijau bernomor polisi DT 6956 CS di luar pagar Kantor Disdukcapil Konsel.
Saat itu korban tengah mengurus administrasi kependudukan. Sebelum masuk ke kantor pelayanan, korban sempat membuka bagasi motor untuk menyimpan dokumen Kartu Keluarga (KK). Namun tanpa disadari, kunci kendaraan masih tergantung di motor.
Kelalaian tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya di siang bolong, di tengah aktivitas pelayanan publik yang ramai.(redaksi).
Sekitar pukul 14.00 Wita, korban hendak pulang dan baru menyadari kunci motornya tertinggal. Ketika dicek kembali ke lokasi parkir, kendaraan tersebut sudah hilang.
“Korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat. Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan situasi dan langsung membawa kabur kendaraan korban,” jelas Taufik.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Andoolo dengan nomor laporan B/20/V/2026/SPK Sek Andoolo.
Berbekal laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan tertutup untuk menelusuri keberadaan pelaku. Informasi dari masyarakat kemudian mengarah pada keberadaan F di wilayah Kota Kendari.
Tanpa menunggu lama, tim URC bergerak melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan milik korban.
“Modus yang digunakan pelaku dengan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci di kendaraan. Ini menjadi perhatian bagi masyarakat agar lebih waspada, meski berada di area publik maupun kantor pemerintahan,” tegas Taufik.
Atas perbuatannya, terduga pelaku berpotensi dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(redaksi).
