“Jangan Bungkus Kepentingan Elite dengan Nama Pemberdayaan Rakyat”

BUTON UTARA KABENGGA.ID.- Polemik pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Buton Utara kian memanas dan memantik sorotan publik. Program yang digadang-gadang sebagai instrumen penguatan ekonomi rakyat desa itu kini justru menuai kontroversi serius terkait transparansi, mekanisme pembentukan, hingga dugaan keterlibatan aparat dalam proses pengelolaannya di tingkat desa.

Liga Mahasiswa Indonesia Timur (LIMIT) secara terbuka menilai pelaksanaan program tersebut mulai menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Sekretaris LIMIT, Gito Roles, menegaskan bahwa pembentukan koperasi di sejumlah desa terkesan dipaksakan, berlangsung tergesa-gesa, dan minim partisipasi masyarakat.

Menurutnya, masyarakat desa seolah hanya dijadikan objek formalitas tanpa benar-benar dilibatkan dalam menentukan arah kelembagaan ekonomi yang akan berjalan di desa mereka sendiri.

“Persoalannya bukan sekadar koperasinya, tetapi pola pembentukannya yang terkesan tertutup dan dipaksakan. Banyak warga bahkan tidak tahu bagaimana koperasi dibentuk, siapa pengurusnya, bagaimana sistem pengelolaan anggarannya, dan siapa yang sebenarnya mengendalikan koperasi tersebut,” tegas Gito.

LIMIT juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat, termasuk unsur TNI, dalam proses pengawalan maupun pengelolaan program koperasi di beberapa wilayah di Buton Utara. Kondisi ini dinilai memunculkan kekhawatiran baru di tengah masyarakat karena koperasi sejatinya merupakan lembaga ekonomi sipil yang harus dikelola secara mandiri dan demokratis oleh warga desa.

“Kami mempertanyakan urgensi keterlibatan aparat dalam urusan koperasi desa. Jika kehadiran aparat justru menciptakan tekanan psikologis dan membuat masyarakat takut menyampaikan kritik, maka ini adalah alarm bahaya bagi demokrasi desa,” ujar Gito.

LIMIT menegaskan, keterlibatan aparat dalam program ekonomi masyarakat harus memiliki batas yang jelas dan tidak boleh masuk terlalu jauh dalam proses pengelolaan maupun pengambilan keputusan koperasi. Sebab koperasi dibangun atas prinsip kemandirian, partisipasi anggota, dan demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Dalam Pasal 5 UU Perkoperasian ditegaskan bahwa koperasi dijalankan berdasarkan prinsip pengelolaan demokratis, keanggotaan sukarela dan terbuka, serta kemandirian. Sementara Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memang mendorong percepatan pembentukan koperasi desa, namun tidak pernah memberi ruang terhadap praktik intimidatif maupun intervensi kekuasaan dalam pengelolaannya.

LIMIT mengingatkan agar program pemberdayaan ekonomi rakyat tidak berubah menjadi alat kontrol sosial ataupun instrumen penguasaan ekonomi desa oleh kelompok tertentu.

“Desa bukan wilayah kosong yang bisa diatur sesuka kepentingan elite. Masyarakat desa punya hak mengetahui siapa yang mengelola koperasi, bagaimana anggarannya digunakan, dan untuk siapa sebenarnya koperasi itu dibentuk. Jika semuanya berjalan tertutup, maka publik patut curiga,” katanya.

Selain menyoroti dugaan intervensi aparat, LIMIT juga mengkritik lemahnya keterbukaan informasi dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Buton Utara. Hingga kini, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara jelas skema usaha koperasi, sumber modal, mekanisme pembagian keuntungan, hingga sistem pengawasan internal koperasi tersebut.

Padahal, Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengembangan Usaha Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih menegaskan pentingnya tata kelola koperasi yang transparan, akuntabel, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

LIMIT menilai regulasi tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas apabila pemerintah daerah lebih berorientasi pada percepatan pembentukan koperasi dibanding memastikan kesiapan sosial dan kelembagaan di tingkat desa.

Atas kondisi itu, LIMIT mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara dan pihak terkait untuk membuka seluruh proses pembentukan serta pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih secara transparan kepada publik.

“Jangan jadikan koperasi desa sebagai alat kepentingan kekuasaan yang dibungkus atas nama pemberdayaan rakyat. Jika koperasi dibentuk tanpa transparansi, tanpa partisipasi masyarakat, dan diwarnai intervensi kekuatan tertentu, maka yang lahir bukan kemandirian ekonomi desa, tetapi ancaman baru bagi demokrasi rakyat di desa,” tutup Gito Roles.(redaksi)..

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *