MUNA, KABENGGA.ID. – Rencana masuknya perusahaan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, menuai penolakan keras dari kalangan pemuda dan masyarakat setempat. Penolakan itu disampaikan langsung oleh putra daerah Kecamatan Bone, Adil Mono Arso, yang menilai kehadiran perusahaan sawit berpotensi memicu konflik agraria dan mengancam hak masyarakat atas tanah serta lingkungan hidup.

Penolakan tersebut mencuat setelah beredar informasi terkait dugaan aktivitas pengukuran lahan milik warga yang disebut dilakukan pihak perusahaan bersama sejumlah oknum yang mengatasnamakan tim dari Polda Sulawesi Tenggara. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pemilik lahan.

Adil Mono Arso menilai tindakan pengukuran tanpa izin pemilik lahan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional masyarakat dan bertentangan dengan prinsip hukum agraria nasional.

“Tanah masyarakat tidak boleh diukur atau dikuasai secara sepihak tanpa persetujuan pemiliknya. Negara wajib hadir melindungi hak rakyat, bukan justru membuka ruang bagi kepentingan korporasi,” tegas Adil dalam pernyataannya, Selasa (13/5/2026).

Ia menegaskan, tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 28H ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak memiliki hak milik pribadi dan hak tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Tak hanya itu, dugaan pengukuran lahan tanpa persetujuan masyarakat juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mengatur penghormatan terhadap hak kepemilikan masyarakat atas tanah.

Pemuda Kecamatan Bone juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas tersebut. Jika terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur resmi, maka tindakan itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

“Apabila benar ada keterlibatan oknum aparat tanpa dasar hukum yang sah, maka itu mencederai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya.

Selain persoalan hukum, masyarakat juga mengkhawatirkan dampak ekologis dan sosial dari ekspansi perkebunan sawit di wilayah mereka. Kehadiran perusahaan dinilai berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, hilangnya lahan produktif masyarakat, hingga mengancam mata pencaharian warga yang selama ini bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan rakyat.

Karena itu, pemuda dan masyarakat Kecamatan Bone mendesak Pemerintah Kabupaten Muna, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, serta aparat penegak hukum untuk segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan yang belum memperoleh persetujuan masyarakat.

Mereka juga meminta dilakukan investigasi terbuka terkait dugaan pengukuran lahan tanpa izin yang disebut-sebut melibatkan sejumlah pihak.

“Kami bukan anti investasi. Namun investasi wajib tunduk pada hukum, menghormati hak masyarakat, menjaga lingkungan hidup, dan dilakukan berdasarkan persetujuan masyarakat tanpa tekanan,” tegas Adil.

Di akhir pernyataannya, masyarakat dan pemuda Kecamatan Bone kembali menegaskan sikap penolakan terhadap segala bentuk dugaan perampasan tanah masyarakat demi kepentingan korporasi.

“Hidup rakyat. Tolak perampasan tanah masyarakat,” tutupnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *