KONAWE, KABENGGA ID. – Penanganan dugaan korupsi penggunaan Dana Desa Awuliti, Kabupaten Konawe, tahun anggaran 2021 hingga 2025 mulai memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh jaksa muda bidang pidana khusus. Selasa, 12/5/2026
Pemeriksaan tersebut dilakukan guna melengkapi data dan keterangan yang sebelumnya telah dikumpulkan oleh pihak kejaksaan. Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, ditemukan beberapa item pekerjaan yang diduga fiktif sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), namun kondisi di lapangan disebut tidak sesuai dengan dokumen administrasi.
Salah satu pekerjaan yang menjadi sorotan adalah proyek jalan usaha tani di Dusun I Desa Awuliti dengan panjang sekitar 9.800 meter. Para saksi dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait item pekerjaan yang tercantum dalam RAB tersebut.
Dalam keterangannya, sejumlah saksi, As, Ar, Sr, mengaku keberatan karena nama mereka dicantumkan dalam kegiatan tersebut, padahal mereka merasa tidak pernah dilibatkan dalam pelaksanaan pekerjaan dimaksud. Bahkan, beberapa saksi juga menduga tanda tangan mereka telah dipalsukan.
Atas temuan itu, para saksi mendesak pihak kejaksaan agar turut memanggil kepala desa, bendahara desa, serta kontraktor yang mengerjakan proyek jalan usaha tani tersebut guna dimintai pertanggungjawaban dan klarifikasi lebih lanjut.
Selain itu, para saksi berharap proses penanganan dugaan korupsi Dana Desa Awuliti dibuka secara transparan kepada publik dan tidak ada upaya menutup-nutupi kasus yang berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2025 tersebut.
Mereka juga menyoroti tidak ditemukannya dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD/LPJ) Desa Awuliti untuk periode 2021–2025, baik di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) maupun di Inspektorat Kabupaten Konawe.
Di sisi lain, para saksi menilai fungsi pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Awuliti tidak berjalan maksimal.
Menurut mereka, apabila pengawasan dilakukan dengan baik, persoalan tersebut dinilai tidak akan terjadi selama bertahun-tahun.
“Bagaimana mungkin LPJ desa selama lima tahun berturut-turut tidak ada,” ujar salah seorang saksi.
Para saksi pun meminta agar seluruh anggota BPD Desa Awuliti turut dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tersebut.(redaksi).
