Penanganan Kasus Disorot, Kuasa Hukum Desak Penetapan Tersangka Ferdinandus Dhosa
Nagekeo, NTT, Kabengga.Id. – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Kepala Desa Labolewa, Falentinus Nusa, kembali menjadi sorotan publik. Tim penasihat hukum korban mendesak penyidik Polres Nagekeo segera meningkatkan status terlapor Ferdinandus Dhosa (FD) menjadi tersangka.
Desakan tersebut disampaikan Kuasa Hukum korban, Aristo Yanuarius Seda, S.H., dalam pernyataan kepada media pada Jumat (08/05/2026). Ia menegaskan penyidik dinilai telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat terlapor dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Menurut Aristo, perbuatan yang diduga dilakukan terlapor bukan sekadar perselisihan biasa, melainkan tindak pidana murni. Berdasarkan keterangan korban dan saksi fakta, terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan menekan kepala korban ke tanah, kemudian memutar atau memelintir kepala korban hingga terjatuh.
Saat korban berusaha bangkit, terlapor disebut kembali melakukan kekerasan dengan mencekik baju korban, mengangkat tubuh korban, lalu membantingnya ke tanah.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami rasa sakit, luka memar, serta tekanan psikologis yang dinilai merendahkan harkat dan martabat korban.
“Keterangan korban, saksi fakta, serta bukti medis sudah cukup jelas menunjukkan adanya unsur penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP,” ujar Aristo.
Ia menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau dolus/opzet, yakni tindakan yang dilakukan secara sadar dan dengan kehendak pelaku untuk menimbulkan akibat berupa rasa sakit maupun penderitaan fisik terhadap korban.
Penasihat hukum korban juga menanggapi laporan balik yang diajukan terlapor terhadap Falentinus Nusa atas dugaan pengrusakan tanaman. Menurutnya, laporan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda proses penyelidikan maupun penyidikan perkara penganiayaan.
“Kami menanggapi laporan balik itu secara santai dan menganggapnya sebagai upaya pengalihan isu atau defensive reporting. Proses hukum dugaan penganiayaan harus tetap berjalan,” katanya.
Ia meminta penyidik Unit Pidana Umum Polres Nagekeo bekerja profesional, independen, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Pihaknya juga mendesak agar penyidik segera menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap terlapor, mengingat ancaman pidana pasal yang disangkakan berada di atas dua tahun.
Aristo menegaskan, meskipun proses hukum berjalan lambat, penegakan hukum tidak boleh berhenti. Ia mengutip adagium hukum Latin Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur, yang berarti hukum terkadang tidur, tetapi tidak pernah mati.
Sementara itu, pihak Kepolisian memastikan proses hukum masih terus berjalan. Terkait perkembangan penyelidikan, Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Fajar Cahyono melalui Kanit Pidana Umum, Aiptu Bahtar, menjelaskan bahwa penyidik tetap bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
Menurutnya, kasus dugaan penganiayaan itu saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah mengambil keterangan korban, memeriksa enam orang saksi, serta mengantongi alat bukti lain termasuk hasil visum et repertum.
“Kepolisian pada prinsipnya profesional menjalani proses hukum. Penyidik juga telah melayangkan panggilan kepada terlapor untuk dimintai keterangan,” ujar Bahtar.
Laporan polisi nomor LP/B/22/III/2026/Polres Nagekeo/Polda NTT tetap menjadi dasar penyelidikan perkara tersebut. Setelah pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan arah penanganan kasus, apakah masuk kategori pidana umum atau tindak pidana ringan.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada 14 Maret 2026 di Netefunu Kali Lowomeze, Dusun 4 Desa Labolewa. Kuasa hukum korban sebelumnya menilai penanganan perkara sempat berjalan lambat, karena sejak laporan dibuat pada 15 Maret 2026 pihaknya baru menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kedua, sementara SP2HP lanjutan belum diterima.
Korban sekaligus pelapor, Falentinus Nusa, menyatakan tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kita ini negara hukum, jadi saya percayakan sepenuhnya kepada aparat untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujarnya.
Kasus tersebut kini masih menunggu pemeriksaan lanjutan terhadap terlapor serta hasil gelar perkara penyidik Polres Nagekeo guna menentukan status hukum berikutnya. (C)
