Kendari – Mantan Pelaksana Tugas (PlT) Kepala Desa Labulu-Bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna berinisial MR (45), resmi ditahan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Muna atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Seksi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri mengungkapkan, penahanan tersangka dilakukan pada Kamis (23/4) sekitar pukul 22.30 Wita.
“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka berinisial MR, yang beralamat di Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna,” terang Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muh. Jufri.
Pihaknya menyebut, penahanan tersebut dilakukan berdasarkan bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa, Desa Labulu-bulu yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2021 dan 2022.
“Perbuatan tersebut diduga terjadi pada tahun 2021 hingga 2022 di Desa Labulu-bulu, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna,” jelasnya.
Tersangka diduga melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp510 juta.
“Saat ini tersangka MR telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Muna guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. (redaksi)
