Kendari, Kabengga.Id — Dugaan bebasnya aktivitas terpidana kasus korupsi pertambangan, eks Kepala Syahbandar Kolaka, Supriyadi, di luar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari menuai sorotan publik. Pasalnya, Supriyadi telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tipikor Kendari dan seharusnya menjalani masa hukuman secara penuh di dalam rutan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. Ia diduga terlihat berada di ruang VVIP sebuah coffee shop di kawasan Jalan Abunawas, bahkan melakukan pertemuan layaknya orang bebas. Temuan ini menjadi pukulan serius bagi sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Tak hanya itu, beberapa jam setelahnya Supriyadi dilaporkan berpindah ke warung makan dan bahkan menjalankan ibadah di luar rutan dengan pengawalan seorang petugas. Kondisi ini tidak hanya mencederai rasa keadilan publik, tetapi juga memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis.

Menanggapi hal tersebut, Dion selaku Menteri Pergerakan BEM FISIP UHO mengecam keras dugaan tersebut. Ia menilai kejadian ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta rapuhnya integritas dan akuntabilitas pihak Rutan Kelas IIA Kendari.

“Seorang terpidana korupsi yang telah divonis dan tidak mengajukan banding seharusnya menjalani hukuman secara ketat, bukan justru diberi ruang untuk berkeliaran di luar seolah tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Dion juga menyoroti adanya ketimpangan perlakuan hukum. Menurutnya, di saat masyarakat kecil harus menjalani hukuman tanpa kompromi, terpidana korupsi justru diduga memperoleh kelonggaran yang tidak wajar.

“Ini mencerminkan ketidakadilan. Hukum seolah tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin merosot,” lanjutnya.

Ia pun mendesak adanya investigasi menyeluruh terhadap pihak Rutan Kelas IIA Kendari, termasuk oknum petugas yang diduga terlibat dalam memberikan akses keluar kepada terpidana.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi aparat penegak hukum dan lembaga pemasyarakatan. Jika dugaan ini benar, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana wibawa hukum masih ditegakkan, atau justru telah dilemahkan oleh praktik-praktik yang menyimpang.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *