KENDARI,KABENGGA.ID. – Setelah berulang kali beraksi dan meresahkan pemilik usaha BRI Link di Kota Kendari, seorang residivis kasus pencurian akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian. Pria berinisial SU (46) ditangkap Tim URC Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Intelmob Satbrimob Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan keterlibatannya dalam serangkaian aksi pembobolan konter BRI Link di sejumlah lokasi.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 03.15 Wita di Jalan Abeli, Kelurahan Petoaha, Kecamatan Abeli, Kota Kendari. Dari hasil penyelidikan, SU diduga telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda dan menggasak uang milik para pemilik usaha dengan modus memanfaatkan kelengahan penjaga konter.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian di sebuah konter BRI Link di Jalan Bunggasi, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.
Saat kejadian, karyawan konter berinisial NA meninggalkan tempat usaha untuk pergi ke kamar kecil. Namun ketika kembali, ia mendapati pintu konter sudah terbuka dan laci penyimpanan uang yang sebelumnya terkunci telah dibongkar. Uang modal usaha yang tersimpan di dalamnya pun raib digondol pelaku.
Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, dan serangkaian penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil meringkus SU.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Smart TV Polytron 65 inci, satu unit speaker Polytron Paspro, jaket yang digunakan saat beraksi, tas selempang, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi kejahatan.
Dalam pemeriksaan, SU mengakui terlibat dalam pencurian yang terjadi pada 17 September 2025 bersama seorang rekannya berinisial HA yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Modus yang digunakan terbilang nekat. Sebelum beraksi, kedua pelaku terlebih dahulu mengamati konter yang sepi dan minim pengawasan. Saat kondisi dianggap aman, SU masuk melalui pintu yang tidak terkunci dan mencabut kabel CCTV agar aktivitas mereka tidak terekam.
Setelah itu, rekannya masuk ke dalam konter dan membongkar laci penyimpanan uang, sementara SU bertugas mengawasi situasi dari atas sepeda motor. Usai berhasil menguras uang korban, keduanya melarikan diri dan membagi hasil kejahatan.
Kepada penyidik, SU mengaku memperoleh bagian sekitar Rp8 juta. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli barang elektronik, memenuhi kebutuhan sehari-hari, hingga berfoya-foya.
Polisi mengungkap, hasil curian itu dihabiskan untuk membeli Smart TV senilai Rp13,5 juta, speaker seharga Rp2,1 juta, membayar jasa pijat dan spa, serta pesta minuman keras bersama rekan-rekannya.
Yang lebih mengejutkan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa SU bukan kali pertama melakukan aksi serupa. Ia mengaku telah membobol sedikitnya lima konter BRI Link di wilayah Kota Kendari.
Tersangka juga diketahui merupakan residivis yang pernah tersandung kasus pencurian barang elektronik pada tahun 2005 dan kembali berurusan dengan hukum dalam perkara serupa pada 2021.
Saat ini, Satreskrim Polresta Kendari masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat serta mendalami kemungkinan adanya lokasi pencurian tambahan yang belum terungkap. Polisi memastikan pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan pelaku pembobolan BRI Link yang beroperasi di Kota Kendari.(redaksi).
