Opini
Oleh:Ruslan ( Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Kendari)
Dalam lanskap demokrasi modern, informasi seharusnya menjadi instrumen pencerahan. Ia hadir untuk menjelaskan, bukan membingungkan; untuk menuntun, bukan menyesatkan. Namun dalam beberapa hari terakhir, ruang publik justru dipenuhi oleh arus informasi yang bergerak cepat tanpa diiringi kepastian. Polemik yang menyeret nama Anton Timbang menjadi potret nyata bagaimana publik ditempatkan di antara narasi yang saling bertabrakan, tanpa rujukan kebenaran yang benar-benar utuh.
Perkembangan isu ini berlangsung dalam tempo yang singkat. Pada 15 hingga 16 Maret 2026, beredar luas informasi di ruang digital yang menyebut adanya status hukum tertentu. Informasi tersebut dengan cepat membentuk persepsi publik dan berkembang menjadi diskursus yang masif. Pada 16 Maret 2026, isu ini telah meluas dan menjadi konsumsi berbagai kalangan.
Namun, alih-alih menghadirkan kejelasan yang tegas dan tunggal, yang muncul justru fragmentasi narasi. Pada 17 Maret 2026, kuasa hukum merespons dengan melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Sulawesi Tenggara atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar. Situasi ini menunjukkan bahwa yang berkembang bukan hanya perbedaan informasi, tetapi juga pertarungan atas kebenaran itu sendiri.
Di titik inilah publik berada dalam posisi yang tidak ideal. Kebenaran tidak hadir sebagai sesuatu yang terang, melainkan tersembunyi di balik berbagai versi informasi. Publik dipaksa untuk menafsirkan sendiri realitas, tanpa kepastian yang dapat dijadikan pijakan bersama.
Sebagai Presiden Mahasiswa BEM Universitas Muhammadiyah Kendari, saya memandang bahwa kondisi ini mencerminkan adanya krisis dalam tata kelola informasi publik. Dalam negara hukum, status seseorang tidak boleh menjadi objek spekulasi. Ia harus disampaikan secara resmi, berbasis fakta, dan memiliki kejelasan yang tidak membuka ruang tafsir ganda.
Ketika hal tersebut tidak terpenuhi, maka ruang publik kehilangan orientasi kebenaran. Informasi tidak lagi menjadi alat klarifikasi, tetapi justru menjadi sumber kebingungan. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat tidak lagi berdiri di atas fakta, melainkan pada persepsi yang dibentuk oleh intensitas informasi yang beredar.
Fenomena ini memperlihatkan adanya ketimpangan antara kecepatan penyebaran informasi dan kedalaman verifikasi. Informasi bergerak dalam hitungan jam, sementara klarifikasi membutuhkan waktu yang lebih lama. Akibatnya, narasi yang belum tentu benar telah lebih dahulu membentuk opini publik sebelum fakta hadir secara utuh.
Dampaknya tidak dapat dianggap remeh. Kepercayaan publik terhadap media dan institusi penegak hukum berpotensi mengalami erosi. Ruang publik menjadi rentan terhadap disinformasi. Dan yang paling mengkhawatirkan, masyarakat mulai terbiasa hidup dalam ketidakpastian informasi.
Dalam perspektif akademik, kondisi ini dapat disebut sebagai krisis epistemik—di mana batas antara fakta dan opini menjadi kabur. Sementara dalam perspektif gerakan mahasiswa, ini adalah persoalan keadilan. Karena ketika publik tidak mendapatkan informasi yang jelas, maka hak atas kebenaran sedang diabaikan.
Oleh karena itu, diperlukan langkah yang lebih tegas dan terstruktur. Media harus kembali pada prinsip dasar jurnalistik: verifikasi sebelum publikasi. Kecepatan tidak boleh mengorbankan akurasi. Di sisi lain, aparat penegak hukum harus hadir sebagai sumber klarifikasi yang kredibel, cepat, dan tidak multitafsir. Kepastian hukum harus disampaikan secara terbuka agar tidak menciptakan ruang spekulasi.
Lebih dari itu, negara perlu memastikan adanya sistem komunikasi publik yang terintegrasi—sebuah kanal resmi yang dapat menjadi rujukan utama dalam situasi krisis informasi. Tanpa mekanisme ini, ruang publik akan terus dipenuhi oleh fragmentasi narasi yang saling bertentangan.
Polemik ini harus menjadi refleksi bahwa keterbukaan informasi tidak cukup hanya dengan membiarkan informasi beredar. Ia harus dijaga dengan akurasi, kejelasan, dan tanggung jawab.
Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya kebenaran dalam satu kasus, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem secara keseluruhan.
Dan dalam konteks itu, satu prinsip harus ditegaskan:
kebenaran tidak boleh tenggelam di antara narasi—ia harus hadir sebagai kepastian.(redaksi).
