Oleh: La Ode Muhamad Barton

Menteri Hukum dan HAM BEM Universitas Halu Oleo

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dewasa ini telah berkembang menjadi ancaman serius yang tidak hanya merusak kesehatan masyarakat, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda serta stabilitas sosial di daerah. Dalam perspektif kebijakan hukum pidana, narkotika kerap dikategorikan sebagai extra ordinary crime karena dampaknya yang sistematis, terorganisir, dan lintas wilayah.

Namun demikian, terdapat distorsi dalam penerapan kebijakan hukum pidana terhadap kasus narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Sulawesi Tenggara, termasuk Kabupaten Muna dan Kota Kendari. Distorsi tersebut terlihat dari kecenderungan aparat penegak hukum yang masih menempatkan pengguna atau pecandu narkotika semata-mata sebagai pelaku kejahatan, bukan sebagai korban yang seharusnya memperoleh pendekatan rehabilitatif.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara terus mengalami peningkatan. Sepanjang tahun 2025, Polda Sultra berhasil mengungkap puluhan kasus narkoba dengan barang bukti sabu mencapai puluhan kilogram. Di Kota Kendari sendiri, Polresta Kendari mencatat puluhan tersangka pengedar berhasil diamankan hanya dalam kurun Januari hingga Juni 2025. Sementara di Kabupaten Muna, aparat kepolisian juga mengungkap kasus transaksi sabu yang melibatkan masyarakat lokal dengan pola peredaran yang semakin masif dan tersembunyi.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pendekatan represif semata belum mampu memberikan efek jera maupun memutus mata rantai peredaran narkotika. Kebijakan hukum pidana yang terlalu berorientasi pada penghukuman justru melahirkan persoalan baru berupa overcrowding lembaga pemasyarakatan, stigmatisasi pengguna, hingga minimnya akses rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebenarnya telah memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Akan tetapi, implementasinya masih belum optimal akibat adanya paradigma penegakan hukum yang cenderung menitikberatkan pada pendekatan punitif. Dalam konteks ini, negara harus mampu membedakan secara tegas antara bandar, pengedar, dan korban penyalahgunaan narkotika.

Sebagai Menteri Hukum dan HAM BEM FH UHO, saya menilai bahwa pemberantasan narkotika memang harus dilakukan secara tegas terhadap jaringan peredaran dan aktor intelektualnya. Akan tetapi, terhadap pengguna dan pecandu, pendekatan kemanusiaan melalui rehabilitasi medis dan sosial harus lebih dikedepankan dibanding sekadar penghukuman pidana.

Kami juga mendorong adanya penguatan edukasi hukum, pengawasan wilayah rawan peredaran narkotika, serta kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, kampus, dan masyarakat sipil dalam membangun kesadaran kolektif terhadap bahaya narkotika.

Narkotika bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial dan kemanusiaan. Oleh karena itu, kebijakan hukum pidana harus diarahkan tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan dan menyelamatkan generasi bangsa.

Kami percaya bahwa penegakan hukum yang kuat bukan hanya diukur dari banyaknya penangkapan, tetapi juga dari sejauh mana proses hukum dijalankan secara adil, transparan, dan menghormati hak asasi manusia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *