OPINI
Oleh: Dirman

Prolog: Malam yang Membakar Nurani

Jakarta Pusat, 12 Maret 2026, menjadi saksi sebuah peristiwa kelam. Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang dikenal sebagai pejuang hak asasi manusia, diserang secara brutal saat melintasi ruas Jalan Salemba I menuju Talang.

Sejak keluar dari kantor YLBHI, ia diduga telah dibuntuti. Pergerakannya diikuti hingga kawasan SPBU Cikini, sebelum akhirnya diserang oleh dua sepeda motor berboncengan. Air keras disiramkan ke tubuhnya—sebuah aksi yang tak hanya keji, tetapi juga terencana.

Rekaman CCTV memperlihatkan pelaku bahkan sempat berhenti di Jalan Diponegoro untuk membersihkan diri menggunakan air mineral, setelah salah satu dari mereka terkena cipratan. Fakta ini menegaskan bahwa kejadian tersebut bukan insiden spontan, melainkan serangan presisi terhadap suara kritis yang berani menggugat kekuasaan.

Babak I: Versi Polisi – Terstruktur, Namun Mengambang

Pada 16 Maret 2026, Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers. Dirreskrimsus Kombes Pol Iman Imanuddin menyebut empat pelaku yang beraksi menggunakan dua sepeda motor.

Dua hari berselang, 18 Maret, polisi merilis dua inisial pelaku utama: BHC dan MAK, yang disebut sebagai eksekutor lapangan berdasarkan scientific crime investigation.

Namun, pernyataan lanjutan justru memunculkan tanda tanya. Polisi menyebut jumlah pelaku “bisa lebih dari empat orang.” Narasi yang awalnya tampak tegas, berubah menjadi kabur.

Mengapa identitas yang sudah mengerucut tidak diikuti dengan pengungkapan motif secara terang? Mengapa kemungkinan jaringan yang lebih luas justru dibiarkan menggantung?

Babak II: Versi TNI – Cepat, Terpisah, dan Tertutup

Masih di tanggal yang sama, 18 Maret, TNI turut menyampaikan pernyataan. Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkap bahwa empat prajurit BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES telah diamankan.

Keempatnya langsung ditahan oleh Pomdam Jaya.

Langkah cepat ini sekilas menunjukkan respons tegas. Namun di sisi lain, justru menimbulkan pertanyaan baru. Tidak ada penjelasan rinci terkait keterkaitan para prajurit tersebut dengan pelaku lapangan yang disebut polisi.

Narasi TNI berdiri sendiri, seolah terpisah dari konstruksi kasus yang sedang dibangun Polri. Tidak ada sinkronisasi, tidak ada keterbukaan soal bukti lapangan seperti rekaman CCTV.

Apakah ini bentuk penanganan serius, atau justru upaya meredam kasus secara internal?

Babak III: Kontradiksi Terbuka – Dua Narasi, Satu Kebenaran yang Kabur

Puncak keganjilan terlihat dari benturan dua versi.

Polisi mengarah pada BHC dan MAK sebagai eksekutor, sambil membuka kemungkinan adanya pelaku lain. Di sisi lain, TNI menyebut empat prajurit aktif tanpa menjelaskan peran spesifik mereka dalam kejadian.

Perbedaan inisial ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan indikasi adanya fragmentasi penanganan kasus.

Apakah para prajurit tersebut bagian dari jaringan yang sama?
Atau justru ada upaya pemisahan alur agar rantai komando tertentu tidak tersentuh?

Ketiadaan jawaban mempertegas satu hal: kebenaran belum sepenuhnya diungkap.

Babak IV: Motif dan Sunyi yang Mencurigakan

Serangan terhadap Andrie Yunus terjadi tidak lama setelah ia tampil dalam siniar YLBHI, membahas isu-isu sensitif terkait kekerasan negara.

Korelasi ini sulit diabaikan.

Namun hingga kini, motif tersebut belum diurai secara terang oleh aparat. Polisi tidak menyinggung kemungkinan keterlibatan institusi lain. TNI pun tidak membuka data yang dapat memperjelas konstruksi kasus.

Publik akhirnya disuguhi dua narasi yang berjalan sendiri-sendiri, tanpa titik temu.

Dalam situasi seperti ini, kepercayaan terhadap supremasi hukum menjadi taruhannya.

Epilog: Mendesak Kebenaran, Menolak Sandiwara

Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai polemik antar institusi. Negara harus hadir secara utuh dan transparan.

Pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menjadi langkah mendesak. Tim ini harus berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam, dengan mandat langsung dari Presiden.

Komposisinya harus melibatkan Polri, TNI, Kejaksaan Agung, Komnas HAM, serta unsur masyarakat sipil seperti KontraS, YLBHI, dan lembaga independen lainnya.

TGPF harus membuka seluruh bukti, termasuk rekaman CCTV, serta menyatukan seluruh data—baik yang disampaikan Polri maupun TNI.

Hanya dengan langkah ini, kebenaran dapat terungkap secara utuh.
Dan hanya dengan kebenaran, keadilan bagi Andrie Yunus dapat ditegakkan.

Bukan melalui narasi yang terpisah, tetapi melalui fakta yang terang di hadapan publik./kabengga.id.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *