Ketua Forum Komunikasi Mahasiswa dan Masyarakat (FORKOM) Kabupaten Buton, Asis, menyoroti dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Buton.

Asis menyebutkan bahwa Korwil MBG Kabupaten Buton diduga merangkap jabatan sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau pengelola dapur MBG di Kecamatan Pasarwajo. Praktik rangkap jabatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, disebutkan bahwa Korwil MBG tidak diperbolehkan menjadi pengelola dapur MBG. Aturan ini dibuat untuk menghindari konflik kepentingan serta memastikan adanya pemisahan yang jelas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan teknis program.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di Lingkungan BGN, yang mengatur struktur organisasi serta tugas masing-masing posisi. Dalam regulasi tersebut, Korwil berfungsi sebagai koordinator dan pengawas, bukan sebagai pelaksana operasional program.

Selain itu, Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan MBG juga menetapkan bahwa pengelola dapur MBG harus memenuhi persyaratan khusus, seperti sertifikasi dan kualifikasi teknis, serta menjalankan fungsi operasional yang berbeda dari tugas Korwil.

Asis menilai Muhamad Julwan yang menjabat sebagai Korwil MBG Kabupaten Buton diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal karena merangkap jabatan sebagai Kepala SPPG dapur MBG di Pasarwajo. Menurutnya, praktik tersebut tidak dibenarkan dalam regulasi yang mengatur penyelenggaraan program MBG.

Karena itu, FORKOM Buton meminta Satgas MBG Kabupaten Buton yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja Korwil MBG Buton. Evaluasi tersebut dinilai penting guna memastikan program MBG berjalan sesuai petunjuk teknis dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

“Asis juga berharap agar Korwil MBG Kabupaten Buton menjalankan tugas sesuai dengan regulasi yang ada dan tidak memanfaatkan program pemerintah untuk kepentingan pribadi, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat Buton yang saat ini masih sulit,” tutupnya.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *