Kendari – Aliansi Aktivis Mahasiswa (ALAM) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan Gantung Tumburano di Kabupaten Konawe Kepulauan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, pada Jumat, 6 Maret 2026.

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan ALAM Sultra sebagai bentuk komitmen mahasiswa dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya proyek infrastruktur yang bersumber dari APBN dengan nilai sekitar Rp3,6 miliar.

Koordinator Lapangan ALAM Sultra, Firman Kultur, menjelaskan bahwa laporan tersebut dilayangkan setelah pihaknya menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis (juknis) pekerjaan.

Menurutnya, apabila benar pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dalam kontrak, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

“Kami secara resmi telah memasukkan laporan ke Kejati Sultra agar dugaan penyimpangan dalam proyek Jembatan Gantung Tumburano ini segera ditindaklanjuti secara hukum. Proyek ini menggunakan uang negara, sehingga harus dipastikan dikerjakan sesuai spesifikasi dan aturan yang berlaku,” tegas Firman.

ALAM Sultra menilai bahwa dugaan penyimpangan tersebut berpotensi melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur mengenai perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Dalam laporannya, ALAM Sultra juga meminta Kejati Sultra untuk segera melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.

Di antaranya Kepala BPJN Sultra, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta kontraktor pelaksana CV. Mukmin Alfa Dua Enam, guna memastikan apakah proyek tersebut dilaksanakan sesuai kontrak kerja dan spesifikasi teknis yang telah disepakati.

Selain itu, ALAM Sultra juga mendorong agar dilakukan audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara untuk menghitung secara detail potensi kerugian negara apabila benar terjadi penyimpangan dalam proyek tersebut.

Firman menegaskan bahwa ALAM Sultra akan terus mengawal proses hukum atas laporan yang telah dimasukkan tersebut.

“Kami berharap Kejati Sultra dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan ini. Jika tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa,” tegasnya.

Langkah pelaporan ini menjadi bentuk komitmen ALAM Sultra dalam mengawal transparansi penggunaan anggaran negara serta memastikan setiap proyek pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Konawe Kepulauan dan Sulawesi Tenggara secara umum.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *