BOMBANA – Gelombang protes terhadap penanganan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bombana kembali menguat. Untuk ketiga kalinya, sejumlah elemen pemuda dan masyarakat sipil menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bombana, Jumat (7/3/2026), menuntut kepastian hukum atas dugaan gratifikasi yang menyeret oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Aksi yang disebut sebagai demonstrasi jilid III tersebut berlangsung tertib, namun sarat sorotan terhadap lambannya penanganan kasus yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik.

Koordinator aksi, Wiwing, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum agar tetap transparan dan akuntabel dalam menangani setiap laporan dugaan tindak pidana.

“Jika belum ada kejelasan, kami akan terus kembali. Ini bukan sekadar aksi, tetapi bentuk kontrol publik agar penegakan hukum berjalan dengan benar,” tegasnya di hadapan massa aksi.

Menurutnya, dugaan penyimpangan dana BOS yang menyeret nama oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Bombana telah lama menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Negeri Bombana segera menyampaikan perkembangan penanganan kasus secara terbuka.

Massa menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat, sehingga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran pendidikan.

Gelombang aksi ini sekaligus menunjukkan meningkatnya kesadaran publik di Bombana terhadap pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, serta dorongan agar setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan masyarakat ditangani secara profesional.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Bombana, Risman Munawir Zaini, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihak kejaksaan sebelumnya telah melakukan tahap awal penanganan berupa pengumpulan bahan keterangan serta verifikasi sejumlah bukti yang diajukan oleh pelapor.

Namun dalam prosesnya, diketahui bahwa Inspektorat Kabupaten Bombana juga melakukan investigasi terhadap objek laporan yang sama. Sesuai mekanisme yang berlaku, pemeriksaan administratif lebih dahulu ditangani oleh inspektorat sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah.

“Dalam proses penanganan laporan ini, kami telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Bombana. Dari hasil investigasi yang dilakukan inspektorat, terlapor yang merupakan Kabid berinisial E dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan dugaan yang dilaporkan,” ujar Risman.

Ia menjelaskan bahwa hasil audit inspektorat menemukan bukti yang cukup sehingga yang bersangkutan dijatuhi sanksi administratif berupa pelanggaran kode etik. Selain itu, pejabat tersebut juga diminta mengembalikan dana yang dianggap bermasalah sesuai temuan pemeriksaan.

“Berdasarkan laporan hasil investigasi Inspektorat Bombana, terlapor dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi kode etik serta diminta melakukan pengembalian dana sesuai temuan audit,” jelasnya.

Risman menambahkan, mekanisme tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang mengatur tata cara penanganan dugaan penyimpangan di lingkungan pemerintahan daerah.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa jika suatu dugaan pelanggaran lebih dahulu ditangani oleh inspektorat, maka aparat penegak hukum memberikan ruang bagi inspektorat untuk menyelesaikan proses audit dan rekomendasi administratifnya.

Meski demikian, Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum tidak serta-merta berhenti pada tahap tersebut. Aparat penegak hukum tetap memiliki kewenangan mengambil alih penanganan perkara jika rekomendasi inspektorat tidak dijalankan oleh pihak terkait.

“Apabila rekomendasi inspektorat seperti pengembalian kerugian atau sanksi yang dijatuhkan tidak dilaksanakan, maka aparat penegak hukum dapat kembali mengambil alih penanganan perkara tersebut,” tegas Risman.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Bombana masih menunggu laporan lanjutan dari Inspektorat terkait pelaksanaan rekomendasi pengembalian dana tersebut.

“Kami tetap menghargai proses yang berjalan di inspektorat. Namun tentu kami juga akan terus memantau perkembangan pelaksanaan rekomendasi tersebut,” pungkasnya.

Kasus dugaan penyimpangan dana BOS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bombana sendiri sebelumnya telah menjadi perhatian publik. Sejumlah elemen masyarakat terus mendorong agar proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *