KENDARI – Perang terhadap narkotika kembali ditegaskan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, aparat memusnahkan ribuan gram barang bukti hasil pengungkapan kasus periode Desember 2025 hingga Januari 2026, Rabu (4/3/2026).

Pemusnahan yang digelar di depan Tribun Presisi Mapolda Sultra itu dipimpin langsung Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dr. Gidion Arief Setyawan. Langkah tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan pesan tegas bahwa peredaran narkotika di Bumi Anoa tidak akan diberi ruang.

Dalam pengungkapan tiga kasus berbeda, polisi menetapkan empat tersangka. Dari tangan para pelaku, petugas menyita sabu seberat 6.268,8038 gram dan ganja seberat 958,63 gram. Jumlah tersebut dinilai berpotensi merusak puluhan ribu generasi muda jika beredar di masyarakat.

Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan incinerator milik Badan Pengawas Obat dan Makanan Kendari sesuai prosedur hukum. Proses itu dilakukan terbuka dan disaksikan lintas instansi sebagai bentuk transparansi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Pejabat Utama Polda Sultra, Kapolresta Kendari, perwakilan BNN Sultra, BNN Kota Kendari, BPOM Kendari, hingga perwakilan Pengadilan Negeri Kendari. Kehadiran berbagai pihak menjadi simbol akuntabilitas sekaligus pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan peredaran narkoba hingga ke akarnya. Aparat juga mengimbau masyarakat agar berani melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.

“Ini bukan sekadar pemusnahan barang bukti, tetapi upaya menyelamatkan generasi,” tegas perwakilan kepolisian dalam kegiatan tersebut.

Dengan total barang bukti yang dimusnahkan, aparat mengklaim sedikitnya 63 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(redaksi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *