KENDARI,KABENGGA.ID — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Sulawesi Tenggara, Selasa (3/3/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan tindakan represif aparat terhadap kader IMM saat demonstrasi di Kabupaten Bombana pada 18 Februari 2026 lalu.
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari insiden yang diduga melibatkan Kapolres Bombana dan seorang kader IMM, IMMawan Dion, yang disebut mengalami tindakan represif ketika menyampaikan aspirasi dalam demonstrasi tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, PC IMM Kota Kendari menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mendesak agar Kapolres Bombana segera dicopot dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan tindakan represif terhadap massa aksi.
Selain itu, massa juga menagih komitmen Kapolda Sultra, Irjen Pol Didiek Agung Widjanarko, terkait pernyataan yang pernah disampaikan pada 1 September 2025. PC IMM menilai komitmen tersebut belum diwujudkan secara konkret dalam praktik pengamanan demonstrasi.
Tuntutan lainnya adalah mendorong reformasi pola pengamanan aksi unjuk rasa di seluruh wilayah hukum Polda Sultra. Massa menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan dialogis guna menjamin kemerdekaan berpendapat sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Ketua Umum PC IMM Kota Kendari, Dirman, dalam orasinya menyampaikan kekecewaan karena Kapolda Sultra dinilai tidak menemui massa aksi untuk memberikan klarifikasi maupun pernyataan resmi secara langsung.
“Kami menyayangkan sikap Kapolda Sultra yang tidak berani menemui massa aksi dan memberikan pernyataan terbuka atas dugaan tindakan represif yang melibatkan Kapolres Bombana. Ini bukan hanya soal satu insiden, tetapi soal komitmen menjaga ruang demokrasi. Jika dalam 3×24 jam tidak ada langkah tegas, kami akan kembali dengan konsolidasi yang lebih besar,” tegas Dirman.
Ia menilai peristiwa tersebut mencerminkan lemahnya respons terhadap insiden yang melibatkan kader IMM dan menjadi potret kegagalan dalam memastikan pengamanan aksi berjalan secara humanis.
Dirman juga menyinggung peristiwa serupa yang terjadi pada 2019 dan membandingkannya dengan insiden yang dialami IMMawan Dion pada 2026. Ia mempertanyakan konsistensi aparat dalam menjamin keamanan mahasiswa saat menyampaikan pendapat di muka umum.
Sebagai bentuk tekanan, PC IMM Kota Kendari memberikan ultimatum selama 3×24 jam kepada Kapolda Sultra untuk menindaklanjuti tuntutan yang telah disampaikan.
Apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada respons maupun langkah konkret, mereka menyatakan akan melakukan konsolidasi besar-besaran dan kembali menggelar aksi di Mapolda Sultra. Tak hanya itu, PC IMM juga berencana mendesak Kapolri untuk mengevaluasi dan mencopot Kapolda Sultra apabila tuntutan mereka tidak diindahkan, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan jabatan atas insiden tersebut.(redaksi).
