JAKARTA, KABENGGA.ID– Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam – Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO) mengeluarkan pernyataan sikap keras terkait dugaan peredaran rokok elektrik (vape) ilegal yang tidak memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan. Sorotan utama diarahkan kepada PT Susu Life Indonesia selaku distributor retail dan grosir produk vape merek Joiway.
Ketua Umum PB HMI-MPO, Laode Muhamad Imran, menegaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan indikasi serius pembangkangan terhadap sistem hukum dan tata kelola fiskal negara.
“Jika benar tidak memenuhi kewajiban cukai dan perpajakan, maka ini adalah bentuk pengabaian terhadap hukum yang berdampak langsung pada kerugian negara. Ini menyangkut integritas sistem, bukan sekadar prosedur,” tegas Laode, Selasa (3/6/2026).
Sebagai barang kena cukai yang berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, setiap produk rokok elektrik wajib berizin, dilekati pita cukai resmi, serta memenuhi seluruh kewajiban perpajakan. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, menurut PB HMI-MPO, tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang timpang.
“Pelaku usaha yang taat aturan dipaksa bersaing dengan produk yang diduga menghindari kewajiban negara. Ini adalah distorsi pasar yang merusak prinsip keadilan ekonomi,” ujarnya.
Lebih jauh, organisasi tersebut menilai lemahnya pengawasan terhadap distribusi vape membuka ruang bagi peredaran produk yang tak terjamin standar kualitas dan keamanannya. Situasi ini dinilai berpotensi membahayakan konsumen sekaligus melemahkan wibawa regulasi negara.
Atas dasar itu, PB HMI-MPO menyampaikan empat tuntutan tegas:
- Mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera melakukan investigasi menyeluruh, profesional, dan terbuka terhadap dugaan pelanggaran oleh PT Susu Life Indonesia sebagai distributor Joiway.
- Meminta Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengevaluasi izin operasional dan distribusi produk yang diduga tidak patuh hukum.
- Mendesak aparat penegak hukum bertindak tanpa tebang pilih jika ditemukan unsur pidana atau pelanggaran administratif berat.
- Mendorong pemerintah memperketat pengawasan distribusi rokok elektrik secara nasional guna mencegah praktik serupa meluas.
PB HMI-MPO menegaskan, sikap ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan komitmen menjaga supremasi hukum. Pembiaran terhadap dugaan praktik ilegal, menurut mereka, hanya akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola perdagangan dan memperdalam krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara.
“Kami tidak membawa kepentingan apa pun selain kepentingan hukum dan keadilan. Jika negara dirugikan dan hukum dilemahkan, maka kami akan berdiri di barisan terdepan untuk mengawal proses ini hingga tuntas,” tutup Laode. (Red)
