KENDARI – Penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Supriadi, belum benar-benar berakhir. Meski telah divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kendari, babak lanjutan perkara ini justru mulai mengarah pada aktor-aktor lain yang namanya mencuat dalam persidangan.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) yang kembali menggeber pendalaman kasus tersebut. Sejumlah nama disebut tengah dibidik untuk dimintai pertanggungjawaban.
Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menegaskan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik terus mendalami fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
“Pemeriksaan masih terus berlangsung,” ujarnya singkat, memberi sinyal bahwa perkara ini belum memasuki garis akhir.
Senada dengan itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Irwan Said, memastikan beberapa nama telah dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya Timber dan Gofur yang telah memenuhi panggilan penyidik.
Namun, satu nama lain, Koh Andi, hingga kini belum tersentuh pemeriksaan. Keberadaannya disebut belum diketahui, sehingga proses klarifikasi belum dapat dilakukan.
Kasus ini sendiri bukan perkara kecil. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menjerat sejumlah bos tambang nikel yang dinilai terlibat dalam pusaran perkara. Rangkaian penindakan itu memperlihatkan bahwa dugaan penyalahgunaan kewenangan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang berdampak luas.
Dengan penyidikan yang terus bergulir, publik kini menanti: apakah daftar tersangka akan bertambah? Ataukah perkara ini akan berhenti pada vonis lima tahun bagi Supriadi?
Kejati Sultra memastikan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, tanpa pandang bulu.(redaksi).
