MUNA – Ratusan warga Desa Kasaka, Kecamatan Kabawo, Kabupaten Muna, menggeruduk dan menyegel Kantor Balai Desa Kasaka, Jumat (20/2/2026).

Aksi tersebut dipicu kabar rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Kasaka yang saat ini dijabat La Sanudi, SE. Warga dengan tegas menyatakan penolakan terhadap pergantian tersebut karena menilai proses pengangkatan Pj baru cacat prosedural.

Koordinator aksi, Wa Ode Nurlianti, S.S, menegaskan bahwa pergantian tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Kami dengan tegas menolak adanya pergantian Kepala Desa Kasaka dengan Pj baru. Kepala desa masih dalam proses hukum dan belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Selain itu, tidak ada kejahatan berat yang dilakukan dan tidak berisiko terhadap jabatannya saat ini,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa aksi penolakan warga mendapat pengawalan ketat dari aparat Polsek Kabawo untuk menjaga situasi tetap kondusif.

Menurut warga, alasan utama penolakan adalah karena Surat Keputusan (SK) Pj dinilai tidak sah. Pasalnya, SK pemberhentian kepala desa definitif disebut belum pernah diterbitkan maupun diserahkan.

“Saat ini kondisi desa sudah kondusif selama kepemimpinan Kepala Desa La Sanudi, SE. Kami tidak menginginkan Pj baru,” ujar salah seorang warga.

Warga berharap tidak ada pergantian kepala desa hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak pada 2027 mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *