KENDARI – Dugaan penelantaran puluhan jemaah umrah asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di Madinah, Arab Saudi, memasuki babak serius. Penyidik Polresta Kendari resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan membidik pemilik PT Travelina Indonesia berinisial AK (28).
Sebanyak 29 jemaah dilaporkan terlantar di Madinah tanpa kepastian tiket kepulangan. Sementara itu, total jemaah yang terdaftar melalui PT Travelina Indonesia mencapai 64 orang—29 telah diberangkatkan ke Madinah dan 34 lainnya masih tertahan di Jakarta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menegaskan bahwa perkara ini telah melalui gelar perkara dan memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dan menaikkan status ke tahap penyidikan,” tegasnya.
Tiket Pulang Tak Jelas, Biaya Akomodasi Menggantung
Para jemaah dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Jumat (20/2/2026). Namun hingga kini, kepastian tiket pulang belum jelas. Kepulangan mereka masih menunggu ketersediaan biaya akomodasi.
“Kami menunggu 29 jemaah yang saat ini masih di Madinah untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Rencana tanggal 20 pulang, tapi tiketnya belum ada,” ungkap Welliwanto.
Situasi ini memicu kekhawatiran keluarga jemaah di tanah air, terlebih umrah merupakan ibadah yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan finansial yang tidak sedikit.
Modus Tarif Murah: Rp21 Juta, di Bawah Harga Normal
Dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi modus penawaran tarif umrah murah. Para jemaah disebut tergiur biaya paket sebesar Rp21 juta, jauh di bawah harga umum umrah yang berkisar antara Rp27 hingga Rp30 juta.
Skema harga rendah ini diduga menjadi pintu masuk untuk menghimpun dana jemaah dalam jumlah besar dalam waktu singkat.
Tak hanya itu, hasil gelar perkara juga mengungkap bahwa AK diduga mencatut nama travel di Jakarta yang ternyata tidak mengetahui izin sebagai PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah).
Dana Tidak Masuk Rekening Perusahaan
Temuan yang paling krusial adalah aliran dana. Penyidik mendapati pembayaran jemaah tidak disalurkan melalui rekening resmi perusahaan, melainkan ke rekening pribadi milik AK.
“Kita akan dalami aliran dan penggunaan dananya karena banyak rekening yang dipakai. Dia tidak mengatasnamakan travel resmi, melainkan rekening pribadi,” tegas Welliwanto.
Langkah ini membuka dugaan adanya penyalahgunaan dana jemaah. Penyidik kini menelusuri pergerakan transaksi untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana lain, termasuk dugaan penipuan atau penggelapan.
Ancaman Hukum Menanti
Dengan status perkara yang telah naik ke penyidikan, AK berpotensi menghadapi jerat pidana apabila terbukti menelantarkan dan menyalahgunakan dana jemaah.
Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara umrah, memeriksa izin PPIU, serta memastikan seluruh transaksi dilakukan melalui rekening resmi perusahaan.
Polresta Kendari memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, sembari menunggu kepulangan para jemaah untuk melengkapi alat bukti dan keterangan.
Perkembangan kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat ibadah umrah bukan sekadar perjalanan, tetapi amanah kepercayaan yang menyangkut niat suci dan dana masyarakat.
